Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polresta Bulungan Ingatkan Warga agar Tidak Membuka Lahan dengan Membakar

Foto : ANTARA/HO-Kodim 0903/Tanjung Selor

Personel Polresta Bulungan bersama pihak UPT Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bulungan menerjunkan mobil water canon untuk melakukan pemadaman kebakaran lahan dan hutan di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

A   A   A   Pengaturan Font

“Dalam beberapa hari telah terjadi beberapa kasus kebakaran hutan dan lahan,  aparat kami diterjunkan setiap saat ke lapangan membantu instansi lainnya untuk melakukan pemadaman kebakaran sekaligus sosialisasi bahaya karhutla (kebakaran hutan dan lahan) di masyarakat, khususnya mengingatkan agar jangan buka lahan dengan sistem pembakaran."

TANJUNG SELOR -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan Kaltara mengingatkan agar warga di daerah yang memiliki penduduk sekitar 157.000 jiwa seluas 13.181,92 kilometer persegi jangan membuka lahan dengan cara membakar, apalagi kini memasuki kemarau panjang dampak dari fenomena El Nino.

"Dalam beberapa hari telah terjadi beberapa kasus kebakaran hutan dan lahan, aparat kami diterjunkan setiap saat ke lapangan membantu instansi lainnya untuk melakukan pemadaman kebakaran sekaligus sosialisasi bahaya karhutla (kebakaran hutan dan lahan) di masyarakat, khususnya mengingatkan agar jangan buka lahan dengan sistem pembakaran," kata Kapolresta Bulungan, Kombes Pol. Agus Nugraha di Tanjung Selor, Minggu.

Selain secara persuasif, pihak kepolisian juga mengingatkan tentang perbuatan membuka lahan dengan pembakaran itu bisa di pidana.

Berbagai peraturan yang bisa menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan;

Juga ada Peraturan Gubernur No. 47 Tahun 2018 tentangSistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Di Provinsi Kalimantan Utara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : Antara, Sujar

Komentar

Komentar
()

Top