Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polresta Barelang Sita Sejumlah Dokumen dari BP Batam

📅 Kamis, 22 Agu 2024, 00:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polresta Barelang Sita Sejumlah Dokumen dari BP Batam Doc: ANTARA/Laily Rahmawaty
Ket. Penyidik Unit V Polresta Barelang terlihat keluar dari Gedung BP Batam saat penggeledahan terkait kasus lahan, Rabu (21/8/2024).

Batam - Penyidik Satreskrim Polresta Barelang menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dari hasil penggeledahan terkait penyelidikan kasus lahan hutan lindung di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu.

Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam rangka penyelidikan kasus pemanfaatan lahan hutan lindung.

"Adapun beberapa berkas telah berhasil kami amankan dan akan kami lakukan penyitaan dan kami lakukan di kantor," kata Giadi.

Proses penggeladahan oleh penyidik Unit V Satreskrim berlangsung kurang lebih tiga jam lamanya, mulai dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 18.05 WIB di ruang Arsip Lahan.

Sejumlah penyidik keluar dari ruang ArsipLahan BP Batam sambil membawa sebuah kontainer plastik, tutup warna biru.

"Jadi hari ini upaya yang dilakukan adalah semata-mata untuk kepentingan penyelidikan," katanya.

Giadi belum bersedia menjelaskan penggeledahan dilakukan terkait apa, dan berapa total barang bukti yang diamankan. Karena pihaknya masih menindaklanjuti penggeledahan dengan memeriksa berkas yang telah disita.

"Nanti kami jelaskan," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Negeri (PN) Batam, terkait pemanfaatan lahan hutan lindung yang dikelola oleh PT CCB.

Tindakan ini, kata dia, diambil untuk mencari dokumen-dokumen yang diperlukan dalam penyelidikan.

Menurut dia, proses penggeledahan sudah dilakukan sesuai SOP yang berlaku. Bahkan, penyidik sudah bersurat ke BP Batam sebanyak 3 kali untuk memberikan dokumen yang dimaksud, namun tidak diindahkan.

"Karena setelah dilakukan pengecekan, ternyata ditemukan pengolahan lahan itu di atas hutan lindung. Kami sudah temukan pelanggarannya," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

33 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.