Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polres Sukabumi Tangkap Delapan Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Foto : antarafoto

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, di Sukabumi, Rabu (18/1).

A   A   A   Pengaturan Font

Polres Sukabumi menangkap delapan pelaku rudapaksa anak di bawah umur antara usia 6 tahun hingga 17 tahun.

SUKABUMI - Awal tahun Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap delapan tersangka sejumlah kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Para tersangka yang kami tangkap ini berasal dari kalangan pegawai swasta, pelajar atau mahasiswa, pengangguran dan wirausahawan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, di Sukabumi, Rabu (18/1).

Menurut Maruly, korban rudapaksa seluruhnya merupakan anak di bawah umur dari usia 6 hingga 17 tahun. Adapun lokasinya di penginapan dan rumah tersangka.

Delapan tersangka kasus dugaan rudapaksa ini berasal dari empat kasus berbeda, dengan rincian tersangka Ro (38) warga Pesanggrahan, Kecamatan Ciemas melakukan aksinya di rumahnya sendiri kepada anak perempuan yang baru berusia enam tahun.

Modus yang dilakukan tersangka yakni memanggil korban ke dalam kamarnya kemudian menyekapnya dan merudapaksa. Setelah itu, mengancam korban agar tidak mengadukannya kepada orangtua korban.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top