Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, beberapa waktu lalu,
Serang - Aparat Polres Serang menangkap seorang pria warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, berinisial TF (18) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Selasa, menjelaskan awalnya korban yang berusia 14 tahun ini berpacaran dengan pelaku pada sekitar Desember 2023.
"Selama berpacaran lima bulan, korban terbuai rayuan pelaku untuk melakukan hubungan intim sebanyak empat kali sepanjang bulan Mei hingga Juni," ujarnya.
Hubungan terlarang itu dilakukan di rumah tersangka pada pagi dan siang hari di saat kondisi rumah sedang sepi. Tersangka TF juga merekam hubungan badan tersebut menggunakan handphone pribadinya.
"Jadi setiap melakukan hubungan intim, tersangka TF selalu merekam dengan menggunakan handphonenya," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya