Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
📅 Rabu, 14 Agu 2024, 00:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Desi Purnama Sari
Serang - Aparat Polres Serang menangkap seorang pria warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, berinisial TF (18) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Selasa, menjelaskan awalnya korban yang berusia 14 tahun ini berpacaran dengan pelaku pada sekitar Desember 2023.
"Selama berpacaran lima bulan, korban terbuai rayuan pelaku untuk melakukan hubungan intim sebanyak empat kali sepanjang bulan Mei hingga Juni," ujarnya.
Hubungan terlarang itu dilakukan di rumah tersangka pada pagi dan siang hari di saat kondisi rumah sedang sepi. Tersangka TF juga merekam hubungan badan tersebut menggunakan handphone pribadinya.
"Jadi setiap melakukan hubungan intim, tersangka TF selalu merekam dengan menggunakan handphonenya," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hubungan cinta TF dengan korban yang sudah berjalan lima bulan pun berakhir putus. Namun TF nampaknya tidak menerima dengan keputusan tersebut. Berbagai rayuan dan upaya dilakukan TF agar korban kembali menjadi kekasihnya, termasuk mengancam akan menyebarkan video mesumnya.
"Meski ada ancaman rekaman video mesum dirinya dengan tersangka disebar, namun korban tetap tidak mau. Sakit hati lantaran cintanya diputus, tersangka menyebarkan video tersebut hingga akhirnya diketahui keluarga korban," katanya.
Tidak terima dengan perbuatan tersangka, keluarga korban pada Minggu (11/8) sekitar pukul 17.00 WIB melakukan pelaporan. Berbekal laporan tersebut personil Unit PPA yang didampingi Ipda Sanggrayugo Widyajaya langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Tersangka TF diamankan di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB atau sekitar 4 jam setelah penyidik Unit PPA menerima laporan," katanya.
Tersangka TF telah diamankan di Polres Serang dan disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!