Polres Metro Bekasi Serahkan Tersangka Korupsi Dana Hibah NPCI ke Kejaksaan Negeri
📅 Jumat, 20 Feb 2026, 06:30 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/HO: Polres Metro Bekasi
KABUPATEN BEKASI - Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Bekasi resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi kepada Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (18/2).
Penyerahan tahap dua ini sekaligus memastikan proses hukum terhadap perkara ini dilanjutkan dengan penelitian berkas hingga persiapan menuju persidangan oleh jaksa penuntut umum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Penyerahan tahap II dilakukan pada Rabu (18/2) kemarin di Ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Pol. Jerico Lavian Chandra di Cikarang, Kamis.
Penyidik dalam kegiatan ini menyerahkan dua tersangka masing-masing berinisial K (49) dan NY (52) berikut 36 jenis barang bukti terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah NPCI yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Bekasi tahun 2024.
Jerico menjelaskan konstruksi kasus ini bermula dari laporan kepolisian pada Rabu (13/8) yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyidikan hingga penetapan kedua tersangka pada November 2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga telah menyalahgunakan dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi dari dua mata anggaran di tahun 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp7,11 miliar.
Barang bukti yang diserahkan mencakup dokumen pencairan dana hibah, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, proposal pencairan dana, sejumlah dokumen transaksi perbankan, dokumen pembelian kendaraan hingga uang tunai senilai Rp400 juta yang diduga terkait dengan perkara.
"Seluruh tersangka dan barang bukti telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk proses hukum selanjutnya," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dirinya menegaskan kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran publik serta terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Polres Metro Bekasi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga kondusivitas Kabupaten Bekasi dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di wilayah masing-masing.
Laporan dapat diakses melalui pusat panggilan 110, layanan 24 jam Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi 085212033711 maupun layanan interaktif Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor 081383990086.(KR-PRA).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!