Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kediri Tetapkan 28 Orang Tersangka Kasus Kerusuhan 

📅 Selasa, 02 Sep 2025, 20:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polres Kediri Tetapkan 28 Orang Tersangka Kasus Kerusuhan  Doc: ANTARA
Ket. Polres Kediri rilis kasus aksi massa berakhir kerusuhan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

KEDIRI – Aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menetapkan 28 orang tersangka kasus aksi massa yang berakhir dengan kerusuhan di kantor Pemkab, DPRD, hingga Samsat Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji mengatakan kasus tersebut berawal saat aksi di Kota Kediri, kemudian ke Kabupaten Kediri, Sabtu (30/8) malam. Massa langsung mendatangi kantor Pemkab Kediri, yang bersebelahan dengan DPRD Kabupaten Kediri.

"Kami tahan 123 orang yang punya peran dalam aksi pembakaran dan penjarahan. Setelah kami lakukan gelar perkara, menetapkan 28 orang sebagai tersangka atas beberapa peristiwa," katanya di Kediri, Selasa (02/9).

Ia menjelaskan, dari 28 orang tersangka itu, 14 di antaranya masih di bawah umur, satu orang perempuan dan sisanya empat orang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres menambahkan, seluruh tersangka baik yang dewasa maupun anak-anak dilakukan penahanan. Mereka telah diperiksa intensif terkait dengan kasus tersebut.

ia mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka beragam, mulai dari melakukan perusakan di beberapa kantor pemerintahan dan objek polisi, kemudian melakukan perusakan fasilitas umum, menjarah barang di kantor DPRD, Pemkab, serta Samsat Kabupaten Kediri hingga mencelakai anggota saat bertugas.

Kapolres menambahkan, terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan seperti tiga sepeda motor, satu sepeda motor yang sudah dipreteli, komputer jinjing, televisi, jam dinding dan berbagai barang lainnya.

Polisi, kata dia, kembali memeriksa 26 orang yang diduga terkait dengan tindak pidana kasus tersebut. Mereka saat ini masih diperiksa intensif oleh anggota.

"Sampai saat ini, Selasa, kami kembali amankan 26 orang lainnya yang diduga keras pelaku tindak pidana. Saat ini, masih pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Ia menegaskan, polisi akan menindak tegas aksi anarkistis, baik pelaku anarkis dewasa maupun anak-anak. Mereka juga akan ditahan seluruhnya.

Polisi juga mengimbau bagi mereka yang terlibat aksi penjarahan, pencurian untuk mengembalikan barang-barang tersebut ke Polres Kediri.

"Kami imbau kepada pelaku dang orangtua pelaku, saudara atau sahabatnya, sebelum tindakan tegas pengejaran dan jemput pelaku di tempat masing-masing, untuk menyerahkan barang ke Polres Kediri," kata dia.

Pemerintah Kabupaten Kediri memperkirakan kerugian akibat kerusuhan massa yang terjadi di kantor Pemkab Kediri hingga DPRD kabupaten setempat mencapai sekitar Rp500 miliar, yang merupakan aset dan bangunan. Sedangkan untuk gedung masih dihitung  kerusakan dengan melibatkan tim dari ITS.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.