Polres Depok Terima Titipan Kendaraan
📅 Selasa, 12 Mar 2024, 04:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Aprillio Akbar
DEPOK - Meski Lebaran masih jauh, Polres Depok sudah mengumumkan menerima penitipan kendaraan bermotor gratis bagi warga yang mudik. Ini untuk memperkecil tindak kejahatan di rumah yang ditinggal penghuninya.
"Kendaraan bermotor warga Depok yang ingin dititipkan langsung saja dibawa ke Mapolres," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, Sabtu. Arya menuturkan pelayanan ini bertujuan agar pemudik yang ingin berpergian bisa tenang saat meninggalkan kendaraan.
Dia menyebut program ini termasuk salah satu program kepolisian memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dia mengimbau warga Depok agar sebaiknya tidak menggunakan sepeda motor untuk mudik demi keselamatan.
"Alasan utamanya karena naik sepeda motor memiliki risiko lebih tinggi karena perjalanan terlalu lama dan jauh," ujarnya. Sementara itu, Kasat Lantas Polrestro Depok, Kompol Multazam Lisendra, menjelaskan warga Depok bisa menitipkan kendaraan bermotor ke Polres Metro Depok atau Polsek terdekat. Mereka dapat menghubungi nomor layanan 0852-1822-9912 dan call center 110.
Menurut Multazam, pelayanan dibuka mulai H-7 sampai H+7 Lebaran. Layanan ini tidak dipungut biaya. Syaratnya, warga hanya perlu membawa identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB/STNK.
Sebaiknya Anda baca juga:
"STNK harus sesuai dengan KTP pemilik. Warga juga mesti membawa selimut motor sendiri agar tidak rusak karena perubahan cuaca saat dititipkan," tambahnya. Sebelumnya, pengamat transportasi Universitas Indonesia, Ellen Sophie Wulan Tangkudung, menilai bahwa pulang kampung menggunakan moda transportasi umum tetap lebih aman daripada naik kendaraan pribadi, apalagi sepeda motor.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!