Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Ungkap Penipuan Daring Oleh Komplotan Warga Negara Asing

📅 Rabu, 25 Sep 2024, 00:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polisi Ungkap Penipuan Daring Oleh Komplotan Warga Negara Asing Doc: ANTARA/Hanif Nashrullah
Ket. Sejumlah warga negara asing pelaku penipuan daring mengenakan baju tahanan di Polrestabes Surabaya, Selasa (24/9/2024).

Surabaya - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap tindak pidana penipuan daring atau online scamming oleh komplotan warga negara asing.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aris Purwanto kepada wartawan di Surabaya, Selasa menjelaskan komplotan warga negara asing ini tiba di Indonesia menggunakan visa wisata.

"Mereka menyewa rumah di kawasan perumahan elit Villa Centra Raya Citraland Surabaya sejak 20 Maret 2023. Dari rumah itulah komplotan ini dengan masing-masing menggunakan telepon seluler pintar beroperasi melakukan penipuan daring selama 12 jam, mulai pukul 10.00 hingga 22.00 WIB setiap hari," katanya.

Sepuluh pelaku diringkus saat polisi melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Sembilan pelaku di antaranya merupakan warga negara China. Seorang lainnya terdata sebagai warga negara Vietnam.

Selama setahun lebih komplotan ini berkantor di Villa Centra Raya Citraland Surabaya, di antaranya menawarkan berbagai jenis produk barang murah secara daring, yang per unit berkisar mulai harga Rp10 ribu hingga dua juta.

Minimal mampu menjual hingga sebanyak seribu unit barang per hari melalui aplikasi "Tiktok", "Wechat" dan "Dou Yin". Namun setelah terjadi transaksi pembayaran, barang-barang dagangan yang dijanjikan tidak pernah dikirim.

Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto menandaskan, komplotan tersebut juga melakukan penipuan dengan modus menjajakan cinta secara daring atau love scamming.

"Terduga yang perempuan tergabung dalam grup Wechat. Setelah memperolah teman di media sosial tersebut kemudian melakukan video seks. Kemudian melakukan pemerasan terhadap para korban," ujarnya.

Modus penipuan daring lainnya yang dijalankan oleh komplotan ini adalah memeras pejabat-pejabat di negeri China yang diketahui sedang bermasalah. Yaitu dengan menghubungi melalui telepon dan mengaku sebagai penegak hukum, yang ujung-ujungnya meminta sejumlah uang melalui transfer bank.

"Setiap pelaku mendapatkan imbalan bervariasi, mulai dari Rp5 juta 15 juta per bulan tergantung dari hasil penipuan yang didapat," ucap Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto.

Para pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya pidana penjara selama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
Daerah
Kasus yang Melingkungi Proy...

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.