Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 08 Nov 2024, 14:35 WIB

Polisi Tangkap Pengoplos Gas Elpiji di Kelurahan Pisangan, Tangerang Selatan

Barang bukti pengoplosan gas elpiji di Kelurahan Pisangan, Ciputat, Tangerang Selatan.

Foto: antara foto

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial SES yang merupakan pemilik dan pelaku pengoplosan gas elpiji 3 kg (subsidi) ke dalam tabung gas 12 kg (non subsidi) di Tangerang Selatan, Banten.

"Tersangka SES ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di jalan Lurah Disah, RT.002/RW.001, Kelurahan Pisangan Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan pada 4 November 2024, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (8/11).

Penangkapan tersebut juga berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/XI/2024/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Metro Jaya, tanggal 4 November 2024.

Ade Safri menjelaskan tersangka menggunakan modus operandi dengan melakukan pengoplosan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji 12 kg Non Subsidi. "Dengan alasan mendapatkan keuntungan lebih atau keperluan ekonomi, " ucapnya.

Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menambahkan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 10 tabung elpiji 12 kg non subsidi keadaan isi hasil pengoplosan, 50 tabung elpiji 12 kg non subsidi keadaan kosong, 40 tabung elpiji 3 kg bersubsidi keadaan isi, 30 tabung elpiji 3 kg bersubsidi dalam keadaan kosong dan ?4 regulator.

Ade Safri menjelaskan tersangka dikenakan dengan pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo. pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan atau pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi denganancaman pidana paling lama enam tahun dan denda Rp60 miliar.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.