Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi Sita Lebih 20 Barang di Penggeledahan Kasus Penipuan Ponsel

Foto : ANTARA/Ilham Kausar

Kanit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra (tengah) didampingi Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully (kiri) dan Kanit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom (kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/7.

A   A   A   Pengaturan Font

Polisi sita lebih 20 barang saat penggeledahan terkait kasus ponsel

Jakarta, 06/7 (ANTARA) - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyita lebih 20 jenis barang saat penggeledahan pada Rabu (5/7) di dua lokasi yang pernah ditinggali oleh tersangka penipuan agen telepon seluler, Rihana-Rihani.

Penggeledahan dilakukan di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Sampai saat ini kami menemukan lebih dari 20 jenis barang yang diperuntukkan untuk kepentingan pribadi, " kata Kepala Unit IV Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Reza menjelaskan, penyidik juga telah menyita sebuah buku rekening bank di Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, dan segera berkoordinasi kepada bank tersebut.

"Bahwa penyidik menemukan barang bukti (buku rekening), langsung menelusuri untuk kita kembangkan lagi dan kita koordinasi sama pihak bank terkait untuk kita buka rekening ini, aliran uangnya kemana saja," katanya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mendatangi rumah kontrakan tersangka kasus penipuan agen (reseller) ponsel si kembar, Rihana dan Rihani di Perumahan Greenwood, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (5/7).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : Antara, Alfred

Komentar

Komentar
()

Top