Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi Periksa Saksi Ahli Agama terkait Kasus Al Zaytun Hari Ini

Foto : ANTARA/Raisan Al Farisi

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali melanjutkan penanganan penyidikan kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dengan meminta keterangan saksi ahli di Jakarta, Kamis (13/7).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, mengatakan penyidik meminta keterangan saksi ahlidari Kementerian Agama, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, danMajelis Ulama Indonesia (MUI).

"Hari ini, diperiksa saksi ahli agama dari Kemenag, NU, Muhammadiyah, dan MUI,"kata Ramadhan.

Pemeriksaan terhadap saksi ahlidijadwalkan berlangsung selama dua hari sejak Rabu (12/7).

"Kemarin (Rabu) diperiksa seorang saksi ahli bahasa," tambahnya.

Sementara itu, Kamis, selain saksi ahli agama Islam, penyidik Bareskrim Polri juga menjadwalkan permintaan keterangan dari ahli informasi dan teknologi serta ahli sosiologi.

Meski demikian, Ramadhan engganmerinci siapa saja saksi ahli yang dimintai keterangan terkait perkaradi Ponpes Al-Zaytun. Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri tidak hanya menangani soal dugaan penistaan agama, tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sedang mendalami dugaan TPPU di ponpes tersebut setelah menerima laporan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Terkait dugaan penistaan agama, Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, yakni laporan dari Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) dan dari Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan pada Selasa (27/6).

Panji Gumilang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 156 A tentang penistaan agama. Namun, dari hasil gelar perkara tambahan penyidikmenemukan dugaan pelanggaran pidana Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Total ada 19 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik hinggaSelasa (11/7). Penyidik juga sedang menunggu hasil pengujian barang bukti di Labfor Polri untuk selanjutnya melakukan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top