Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polda Sumsel Perketat Aturan Pinjam Pakai Senjata Api bagi Personel

📅 Rabu, 08 Apr 2026, 08:23 WIB | Oleh:
Polda Sumsel Perketat Aturan Pinjam Pakai Senjata Api bagi Personel Doc: antara foto
Ket. Senjata api dinas personal Polda Sumsel.

PALEMBANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) memperketat aturan pinjam pakai senjata api (senpi) dinas bagi personel di seluruh satuan kerja guna memastikan kedisiplinan, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap prosedur penggunaan aset negara.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Raden Azis Safiri di Palembang, Senin (6/4), mengatakan penguatan aturan tersebut diikuti dengan pengawasan internal melalui audit menyeluruh terhadap senpi dinas, baik di tingkat satuan kerja maupun Polres jajaran.

“Kegiatan ini untuk memastikan setiap anggota bertanggung jawab penuh atas senjata yang diamanahkan negara,” katanya dalam keterangan pers yang diterima di Palembang.

Ia menjelaskan audit dipusatkan di gudang senpi satuan kerja (Satker) Polda Sumsel sebagai bagian dari implementasi pengawasan melekat (waskat). Langkah ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolda Sumsel Nomor Sprin/564/IV/HUK.6.6./2026.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan Subbidprovos Bidpropam bersama personel logistik dengan menyasar sejumlah satuan kerja strategis, antara lain Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit), Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud), serta Direktorat Samapta (Ditsamapta).

Selain itu, audit juga menjangkau sejumlah Polres jajaran, seperti Polrestabes Palembang, Polres Ogan Ilir, Polres Banyuasin, dan Polres Prabumulih.

Pemeriksaan meliputi kondisi fisik, kebersihan, serta fungsi mekanis senjata guna memastikan kesiapan operasional dalam mendukung tugas pengamanan masyarakat.

Tidak hanya aspek teknis, Bidpropam juga menitikberatkan pada kelengkapan administrasi, seperti masa berlaku Kartu Izin Pinjam Pakai Senjata Api (IPPSA), kelayakan psikologis, kompetensi personel, serta kepatuhan terhadap prosedur penggunaan senpi.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan serta memastikan setiap senjata api dikelola secara transparan.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa audit tersebut merupakan bentuk transparansi institusi kepada publik.

“Kegiatan ini adalah komitmen nyata untuk memastikan tidak ada ruang bagi pelanggaran prosedur. Pengelolaan yang tertib mencerminkan profesionalisme Polri,” ujarnya.

Melalui audit menyeluruh ini, Polda Sumsel menegaskan komitmennya dalam menjaga standar disiplin dan profesionalisme personel guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pelatihan untuk Tekan Penga...
Nasional
Dinamika Atmosfer Picu Banj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.