
Pj Gubernur Diminta Menunda Kenaikan Tarif PAM
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo.
Foto: ANTARAJAKARTA– Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, mengirimkan surat kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, agar menunda dan meneliti kembali kenaikan tarif air PAM Jaya.
"Surat ini saya kirimkan setelah menerima aduan masyarakat dari Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun lndonesia," kata Francine, di Jakarta, Selasa (21/1).
Menurut dia, warga DKI Jakarta yang tergabung dalam Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) mengeluhkan kenaikan tarif air bersih PAM Jaya hingga 71,3 persen untuk pelanggan di apartemen yang masuk ke kelompok pelanggan K III.
Dia mengatakan kenaikan yang tinggi ini akan membebani Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan dinilai sangat memberatkan warga penghuni apartemen.
Francine selama ini kerap menyuarakan penundaan kenaikan tarif PAM Jaya yang rencananya mulai berlaku Februari 2025.
Selain akan membebani warga Jakarta, Francine menilai kenaikan tarif ini tidak memiliki dasar yang kuat karena Keputusan Gubernur Nomor 730 Tahun 2024 yang dijadikan acuan hanya mengatur kenaikan tarif air minum, sementara PAM Jaya baru memberikan layanan air bersih kepada masyarakat.
Dalam surat yang disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Francine menyampaikan temuan adanya surat edaran dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) Nomor e-35820/TU.01.04 tanggal 3 Desember 2024 perihal Penerapan Tarif Baru Layanan Air Bersih.
“Edaran ini tidak berlandaskan hukum karena muatan surat tersebut menyatakan bahwa PAM Jaya akan menerapkan tarif baru layanan air bersih dan bukan tarif air minum kepada pelanggan PAM Jaya seperti Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024," katanya.
Francine menambahkan, jika PAM Jaya akan menerapkan kenaikan tarif air bersih maka diperlukan landasan hukum peraturan perundang-undangan tentang tarif air bersih, alih-alih menggunakan aturan untuk layanan air minum.
"Selayaknya tarif air bersih tentu lebih murah dibandingkan tarif air minum," ujarnya.
Pada pertemuan dengan P3RSl, warga meminta agar kenaikan tarif air bersih PAM Jaya ditunda. Selain itu, warga juga menyampaikan permohonan untuk mengubah jenis tarif air minum pelanggan apartemen dari kelompok K III menjadi kelompok K II yang diterapkan untuk pelanggan rumah susun.
Francine menegaskan kenaikan tarif yang dikenakan pada penghuni apartemen tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
"Jika mengikuti ketentuan yang menggunakan Upah Minimum Provinsi sebagai acuan, tarif batas atas air minum PAM Jaya tidak boleh lebih dari 20.269,52 rupiah per meter kubik," katanya.
Karena itu, Francine menyampaikan bahwa tarif air minum kelompok K III untuk apartemen, kondominium, gedung bertingkat tinggi, niaga/industri besar, serta pelabuhan laut dan udara yang mencapai 21.500 rupiah per meter kubik (m3) dan 23.000 rupiah per m3 melebihi ketentuan.
Berita Trending
- 1 Kepala Otorita IKN Pastikan Anggaran untuk IKN Tidak Dipangkas, tapi Akan Lapor Menkeu
- 2 Masyarakat Bisa Sedikit Lega, Wamentan Jamin Stok daging untuk Ramadan dan Lebaran aman
- 3 SPMB Harus Lebih Fleksibel daripada PPDB
- 4 Polemik Pagar Laut, DPR akan Panggil KKP
- 5 Peningkatan PDB Per Kapita Hanya Dinikmati Sebagian Kecil Kelompok Ekonomi
Berita Terkini
-
Peluncuran Program Cek Kesehatan Gratis
-
Istana: Blokir Anggaran Tak Berarti Akan Halangi Pembangunan IKN
-
Anggota DPR Usulkan Pelarangan Tegas soal Penggunaan Gawai dan Akses Internet bagi Anak
-
Komisi X DPR Akan Bahas soal Polemik Daftar SNBP Pekan Depan
-
Wapres Duterte Tak akan Lepas Pencalonan sebagai Presiden