Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pj Gubernur Banten Terbitkan Surat Perintah Plt untuk Sejumlah Pejabat

Foto : istimewa

Kepala BKD Banten Nana Supiana

A   A   A   Pengaturan Font

Pj Gubernur Banten mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten tentang penunjukan Plt sejumlah pejabat di lingkugan pemerintahan (Pemprov) Banten

SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan penyetaraan jabatan dari struktural ke fungsional dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten menanggapi adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Banten tentang penunjukan Plt sejumlah pejabat di lingkugan pemerintahan (Pemprov) Banten.

"Dengan implementasi penyetaraan jabatan dari administrator ke dalam jabatan fungsional ini, diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja pegawai yang inovatif, produktif, kompetitif, dan berkarakter," terang Nana Supiana kepala BKD Banten kepada wartawan, Senin (16/1).

Ia mengatakan, dengan adanya penyeteraan jabatan dari administrator ke fungsional ini, maka Pj Gubernur menerbitkan Surat Perintah penunjukan Pelaksana Tugas (Plt), sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

"Acuannya adalah Surat Persetujuan Mendagri Nomor : 100.2.2.6/8786/OTDA tanggal 6 Desember 2022 tentang Rekomendasi Rancangan Peraturan Gubernur," cetus Nana.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top