Petani Bisa Sedikit Tenang, Pengawasan Pupuk Subsidi Kini Lebih Ketat, Pokja Khusus Dibentuk
📅 Selasa, 11 Mar 2025, 13:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Maria Cicilia Galuh
JAKARTA – Pengawasan distribusi pupuk subsidi merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa pupuk bersubsidi didistribusikan dengan tepat sasaran, sesuai dengan kebutuhan petani yang berhak menerimanya.
Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan; menjamin ketersediaan; meningkatkan efektivitas distribusi; dan mendukung produktivitas pertanian.
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas membentuk kelompok kerja (pokja) untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi.
Pembentukan pokja tertuang dalam Keputusan Menko Pangan (Kepmenkopangan) Nomor 6 Tahun 2025. Menurut Zulhas hal ini dilakukan untuk mengawasi 9,55 juta ton pupuk bersubsidi agar tepat sasaran.
"Dibentuklah pokja yang mengawasi, melakukan evaluasi, 9,55 juta ton itu tepat sasaran apa tidak, tepat waktu apa tidak, terus akan dievaluasi," ujar Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (11/3).
Sebaiknya Anda baca juga:
Adapun tugas dari pokja, yaitu mengoordinasikan perumusan kebijakan yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi; mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi, khususnya ketersediaan dan stabilisasi harga; memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi; dan melakukan tugas lainnya yang terkait dengan kebijakan pupuk bersubsidi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kelompok kerja dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan tugas, pokja dapat membentuk perangkat kerja pendukung yang tugas dan susunannya ditetapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Kelompok Kerja.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pokja juga bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan paling sedikit dua kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Zulhas mengatakan keberadaan pokja sangat penting untuk mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar tidak terjadi penyimpangan, guna mewujudkan swasembada pangan.
"Ini akan terus diawasi sehingga nanti setahun 9,5 juta ton (pupuk bersubsidi) ke mana saja, diawasi. Jadi ini harus berjalan terus dengan baik, jadi ini pokja rutin melakukan evaluasi pupuk subsidi, agar tidak terjadi penyimpangan," katanya pula.
Pengawasan yang ketat dan transparan sangat penting agar pupuk subsidi benar-benar dimanfaatkan oleh petani yang membutuhkan dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!