Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Perselisian Pendapat Hampir Teratasi, Korsel dan Jepang Buka Saluran Baru Rundingkan Kompensasi Kerja Paksa

Foto : ANTARA/The Yomiuri Sh/Shuhei Yokoyama

Pelancong dengan penerbangan langsung dari China daratan ke Jepang antre untuk tes Antigen setibanya di booth karantina Bandara Narita, Prefektur Chiba, Jepang, Kamis (12/1/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Berkat kerja keras dari kedua pihak maka perselisian pendapat hampir teratasi, Korsel dan Jepang membuka saluran baru rundingkan kompensasi kerja paksa.

Seoul - Perselisian pendapat hampir teratasi. Kantor kepresidenan Korea Selatan dan kantor perdana menteri Jepang telah membentuk saluran tambahan untuk merundingkan penyelesaian masalah kompensasi untuk korban kerja paksa Korea, kata seorang pejabat senior, Jumat.

Saluran tambahan ini sudah dibentuk oleh Kantor Keamanan Nasional kepresidenan dan Sekretariat Keamanan Nasional yang berada di bawah kewenangan kantor perdana menteri di tengah laporan bahwa kedua negara hampir mencapai kesepakatan dalam perselisihan ini.

Hingga saat ini, kementerian luar negeri kedua negara telah menjadi saluran utama perundingan.

"Ada saluran lain yang beroperasi selain kementerian luar negeri," kata pejabat kepresidenan senior kepada Kantor Berita Yonhap. "Diskusi juga sedang berlangsung antara lembaga keamanan kedua negara."

Mahkamah Agung Korea Selatan pada 2018 mengeluarkan putusan yang memerintahkan dua perusahaan Jepang,Nippon Steel dan Mitsubishi Heavy Industries, agar membayar kompensasi kepada korban kerja paksa Korea yang dimobilisasi saat Perang Dunia Kedua ketika Korea berada di bawah pemerintahan kolonial Jepang.

Jepang menolak membayar kompensasi dalam bentuk apa pun, dengan alasan semua masalah sudah diselesaikan berdasarkan perjanjian 1965 yang menormalisasi hubungan bilateral.

Pemerintah Korea Selatan mengusulkan agar kompensasi korban perang disalurkan melalui yayasan pemerintah dengan menggunakan donasi dari bisnis lokal, tetapi meminta keduaperusahaan Jepang itu agar turut menyumbang.

Baik Jepang maupun para korban menolak usulan pemerintah Korea Selatan itu.

Skeptisisme mengenai penyelesaian segera kasus ini menjadi membesar pekan ini setelah Presiden Yoon Suk Yeol membuat marah sejumlah warga Korea Selatan dalam pidatonya pada peringatan Gerakan Kemerdekaan 1 Maret 1919 yang menyebut Jepang "mitra", tanpa menyingggung kesalahan yang dibuat Jepang pada masa lalu.

"Negosiasi baru selesai jika memang sudah selesai," kata pejabat kepresidenan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top