Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 15 Jan 2025, 00:07 WIB

Permohonan yang Aneh, Hakim Arsul Heran Pemohon Minta MK Diskualifikasi Calon Tak Menang

Tangkapan layar - Hakim Konstitusi Arsul Sani saat sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada Kota Jayapura 2024 di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta - Hakim Konstitusi Arsul Sani sempat terheran dengan permohonan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura Nomor Urut 3 Boy Markus Dawir dan Dipo Wibowo yang meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon yang bukan peraih suara terbanyak pada Pilkada Jayapura 2024.

“Ini model baru barangkali selama sengketa pilkada di MK: ada pasangan calon yang tidak menang, tetapi minta didiskualifikasi,” kata Arsul Sani dalam sidang pemeriksaan pendahuluan panel 2 di Gedung II MK, Jakarta, Selasa.

Pemohon meminta MK membatalkan pencalonan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura Nomor Urut 2 Jony Banua Rouw dan Muh. Darwis Massi. Adapun pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak ialah nomor urut 4 Abisai Rollo dan Rustan Sarru.

“[Pasangan calon] nomor urut 2 ‘kan bukan pemenang, kenapa?” tanya Arsul.

Kuasa hukum Boy-Dipo, Achmad Jaenuri, menyebut permohonan tersebut merupakan bagian dari strategi kliennya untuk memenangkan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Jayapura.

“Karena terjadi kecurangan yang sangat masif yang dilakukan oleh [pasangan calon nomor urut] 2 dan kebetulan [nomor urut] 2 ini basis massanya beririsan dengan kami sebagai [pasangan calon nomor urut] 3,” kata Achmad.

Pihak Boy-Dipo mendalilkan bahwa pasangan Jony-Darwis melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dengan memberikan dan menjanjikan barang menggunakan program pemerintah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Pasangan Jony-Darwis diduga menggunakan program Bantuan Stimulan Pembangunan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Menurut pemohon, Jony-Darwis mengeklaim BSPS sebagai program pribadinya sehingga menciptakan opini bahwa mereka mampu mengatur APBN untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, pemohon juga menyebut pasangan Jony-Darwis menggunakan program bantuan energi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam bentuk pembagian penanak nasi (rice cooker), bantuan lampu penerangan jalan umum, serta bantuan uang tempat ibadah.

“Pasangan calon nomor urut 3 telah melaporkan perihal tersebut pada masa kampanye, tetapi tidak direspons oleh Bawaslu kota dan provinsi,” kata Achmad.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Boy-Dipo meminta MK untuk menyatakan pasangan Jony-Darwis terbukti melakukan kecurangan melanggar dan menyalahgunakan kewenangan sehingga dijatuhi sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan.

Di samping itu, Boy-Dipo turut meminta MK memerintahkan KPU Kota Jayapura untuk melaksanakan pemungutan suara ulang, tanpa mengikutsertakan Jony-Darwis.

KPU Kota Jayapura sebelumnya menetapkan pasangan Boy-Dipo memperoleh 28.019 suara, sementara pasangan Jony-Darwis yang diminta untuk didiskualifikasi memperoleh 68.922 suara. Adapun, pasangan Abisai-Rustan sebagai peraih suara terbanyak memperoleh 72.351 suara.

Pilkada Kota Jayapura 2024 diikuti oleh empat pasangan calon. Boy-Dipo menjadi satu-satunya pihak yang menggugat hasil pemilihan tersebut ke Mahkamah. Adapun gugatan Boy-Dipo diregistrasi dengan Nomor 279/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.