Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Permintaan Kursi Difabel Mesti Lewat Kelurahan

Foto : ANTARA/Risky Syukur

Petugas Suku Dinas Sosial Jakarta Barat melakukan kunjungan ke rumah salah satu anak disabilitas di Kembangan, Kamis (13/7/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengadaan kursi roda bagi wargadisabilitas dan kurang mampu Jakarta Barat dapat dilakukan melalui pengajuan ke Satuan Pelaksana (Satpel) Sudinsos di kelurahan.

Kepala Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Barat, Suprapto menjelaskan, pengajuan kebutuhan kursi roda untuk warga disabilitasdilakukan dengan minta surat pengantar dari Satpel Sudinsos kelurahan. Surat ditujukan kepada Sudinsos.

"Jadi, yang bersangkutan memohon ke Sudinsos, tapi melalui Satpel di kelurahan. Minta surat pengantar dari kelurahan kemudian ditujukan ke Sudinsos," kata Suprapto, Senin. Kemudian, Sudinsos akan memberikan disposisiatau arahan kepada Satpel Sudinsoskelurahan untuk kunjungan ke warga dalam rangkat verifikasi lapangan.

"Nanti saya memberikan disposisi kepada Satpel untuk melakukan kunjungan ke pemohon bersangkutan," kata Suprapto. Jika kunjungan telah dilakukan, Suprapto kemudian melakukan pengadaan barang kursi roda. "Nanti kalau Satpel sudah visit dan barangnya ada akan langsung diberikan kepada warga bersangkutan. Penyerahan bisa melalui lurah ataupun melalui RT/RW setempat," kataSuprapto.

Terkait pengadaan kursi roda tahun 2023, dia telah melakukannya sejak awal tahun hingga sekarang. "Kita kan dari awal tahun menyalurkan kursi roda dan masih berproses sampai akhir tahun. Kalau ada permintaan warga akan kita beri," kata Suprapto.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top