Perlu Ditinjau Lagi Masyarakat yang Berhak Beli Gas Elpiji 3 kg
Warga menunggu kedatangan gas elpiji 3 kg bersubsidi di salah satu pangkalan gas di Kedoya, Jakarta, Senin (3/2).
Foto: AntaraJAKARTA - Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menyampaikan bahwa perlunya dilakukan peninjauan kembali terkait dengan kalangan masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi.
Ia menyebutkan bahwa saat ini kondisi masyarakat yang mengalami tekanan tidak hanya kelas ekonomi bawah saja, namun juga kelas menengah.
“Definisi daripada tidak tepat sasaran itu mungkin perlu ditinjau ulang kembali. Karena kondisi di masyarakat sekarang, yang mengalami tekanan ekonomi itu bukan lagi kelas miskin saja, tapi kelas menengah juga,” ujar Faisal di Jakarta, Senin (3/2).
Ia melanjutkan, kelas menengah saat ini memiliki range yang lebar, dengan terdapat yang mendekati rentan miskin dan terdapat yang mendekati kelas atas, sehingga perlu didefinisikan kembali kelayakan masyarakat yang boleh mengakses LPG 3 kg.
“Kelayakan masyarakat itu semestinya bukan hanya yang kalangan miskin. Tapi, kemudian mesti dilihat juga yang sebagian kalangan menengah sekarang itu sedang tidak baik-baik saja sebetulnya kondisinya,” ujar Faisal.
Dalam kesempatan ini, ia menyebut perlunya dipersiapkan sistem distribusi yang matang, supaya tidak terjadi kelangkaan LPG 3 kg di kalangan masyarakat.
“Ini yang perlu dipersiapkan adalah kesiapan daripada sistem distribusinya. Karena kalau tidak, yang terjadi tentu saja nanti terjadi kelangkaan karena sudah dilarang dulu disalurkan ke pengecernya,” ujar Faisal.
Selain itu, lanjutnya, perlunya dilakukan sosialisasi yang intens untuk menghindari panic buying karena tidak pahamnya masyarakat terkait dengan proses transisi distribusi LPG 3 kg.
“Sosialisasi yang baik untuk menghindari panic buying,” ujar Faisal.
Ia mengingatkan bahwa kebutuhan terhadap LPG 3 kg sangat besar bagi kalangan ekonomi bawah, kalangan ekonomi menengah rentan, hingga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sebagaimana diketahui, mulai 1 Februari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran, yang mana hanya agen resmi Pertamina yang bisa menjual LPG 3 kg.
Berita Trending
- 1 Presiden Prabowo Meminta TNI dan Polri Hindarkan Indonesia jadi Negara yang Gagal
- 2 Lestari Moerdijat: Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Inklusif Harus Segera Diwujudkan
- 3 Majukan Ekosistem Digital Indonesia, Diperlukan Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat
- 4 Utusan Presiden Bidang Iklim dan Energi Sebut JETP Program Gagal
- 5 Meksiko, Kanada, dan Tiongkok Siapkan Tindakan Balasan ke AS
Berita Terkini
- Trump Tunda Tarif untuk Kanada dan Meksiko, Bagaimana dengan Tiongkok?
- Syarat Beli Elpiji 3 Kg di Sub-pangkalan, Warga Harus Bawa KTP!
- Memahami Ethereum, Koin Crypto yang Tengah Populer
- Waduh, Data Pegawai Diduga Bocor, Kemkomdigi Lakukan Investigasi
- Penataan Distribusi LPG 3 Kg, Pengecer Berperan Menjadi Sub Pangkalan