Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pergerakan Advokat Inisiasi Gerakan Pembaruan Hukum

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Setelah 25 tahun, reformasi belumlah selesai. Masih banyak hal harus dilakukan untuk memenuhi harapan reformasi. Untuk itu reformasi harus dilanjutkan menuju cita-cita kemerdekaan Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Salah satu upaya melalui pembaruan hukum, yakni dengan memperbaiki sistem hukum untuk memperkokoh supremasi dan penegakan hukum di Indonesia. Sehingga hukum mampu menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial.

Demikian dinyatakan oleh Heroe Waskito, Ketua Umum Pergerakan Advokat Indonesia dalam peluncuran dokumen Draf Kertas Inisiatif Gerakan Pembaruan Hukum Indonesia: Suatu Upaya Melanjutkan Reformasi Menuju Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

"Kertas inisiatif setebal 234 halaman ini merupakan hasil kajian ilmiah Pergerakan Advokat berisi urgensi, materi, dan strategi pembaruan hukum di Indonesia. " kata Heroe dalam rilis pers yang diterima redaksi, Kamis (20/7).

"Pembaruan hukum dimaksudkan sebagai upaya perbaikan sistem hukum, meliputi pembaruan hukum untuk pemberantasan korupsi, pemberantasan kejahatan terorganisir, demokratisasi ekonomi, pembangunan berkelanjutan, inovasi dan pasar teknologi, kapasitas penegak hukum, dan peradilan bersih."
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top