Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perda Kawasan Tanpa Rokok Harus Dipatuhi

Foto : ANTARA/Feru Lantara

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri.

A   A   A   Pengaturan Font

Perda Kawasan Tanpa Rokok Harus Dipatuhi

JAKARTA - Peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR) harus dipatuhi. Depok menerapkan KTR di tujuh kawasan. Tujuannya, mencegah anak-anak merokok. Ada 29 persen anak Depok merokok.

Pemerintah Kota Depok mengingatkan anak-anak SMP sudah mulai merokok. "Untuk itu kami meningkatkan kepatuhan terhadap kawasan tanpa rokok," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri. Dia mengatakan ini saat acara penguatan Tim Satgas KTR Perangkat Daerah (PD).

Supian mengatakan peningkatan kepatuhan KTR tujuh kawasan perlu dibarengi dukungan, kesadaran, dan kepatuhan masyarakat.

"Kita sama-sama memahami tujuh KTR. Kita berharap itu benar-benar dipatuhi masyarakat Depok untuk tidak merokok," katanya. Langkah kepatuhan terhadap Perda KTR ini juga sebagai upaya menekan perokok baru, terutama anak-anak yang akan menjadi generasi penerus.

"Anak-anak sudah mulai merokok. Ini mengkhawatirkan karena mereka generasi emas yang diharapkan menjadi generasi sehat," tuturnya. Selain itu, Supian mendesak penerapan kepatuhan Perda KTR membantu pemerintah dalam mewujudkan kota layak anak dan kota sehat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top