Perda Kawasan Tanpa Rokok Harus Dipatuhi
📅 Kamis, 15 Feb 2024, 04:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Feru Lantara
JAKARTA - Peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR) harus dipatuhi. Depok menerapkan KTR di tujuh kawasan. Tujuannya, mencegah anak-anak merokok. Ada 29 persen anak Depok merokok.
Pemerintah Kota Depok mengingatkan anak-anak SMP sudah mulai merokok. "Untuk itu kami meningkatkan kepatuhan terhadap kawasan tanpa rokok," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri. Dia mengatakan ini saat acara penguatan Tim Satgas KTR Perangkat Daerah (PD).
Supian mengatakan peningkatan kepatuhan KTR tujuh kawasan perlu dibarengi dukungan, kesadaran, dan kepatuhan masyarakat.
"Kita sama-sama memahami tujuh KTR. Kita berharap itu benar-benar dipatuhi masyarakat Depok untuk tidak merokok," katanya. Langkah kepatuhan terhadap Perda KTR ini juga sebagai upaya menekan perokok baru, terutama anak-anak yang akan menjadi generasi penerus.
"Anak-anak sudah mulai merokok. Ini mengkhawatirkan karena mereka generasi emas yang diharapkan menjadi generasi sehat," tuturnya. Selain itu, Supian mendesak penerapan kepatuhan Perda KTR membantu pemerintah dalam mewujudkan kota layak anak dan kota sehat.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kita mengetahui strategi promosi produsen rokok konvensional dan elektrik luar biasa. Mereka melakukan kemasan sangat menarik. Ini menjadi tantangan," katanya.
Sementara itu, tim Satgas KTR juga tak boleh kalah berstrategi untuk mengingatkan dan memberikan pemahaman tentang bahayanya merokok. Supian menyebutkan, tujuh kawasan bebas asap rokok meliputi fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, dan tempat bermain anak.
Selanjutnya, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum atau tempat yang ditetapkan. Supian berterima kasih kepada Satgas KTR yang telah memberikan edukasi tentang bahaya merokok dan tes kesehatan anak sekolah untuk mengetahui kadar rokok dalam tubuh.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!