Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Peraturan Baru di Bali, Turis Asing Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor

Foto : ANTARA/Rolandus Nampu

Gubernur Bali I Wayan Koster (tengah) didampingi Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Putu Jayan Danu Putra dan Kepala Kantor Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan keterangan terkait larangan wisatawan menyewa motor selama berwisata di Bali di Denpasar, Minggu (12/3/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Gubernur Bali mengeluarkan aturan baru tentang tata kelola pariwisata termasuk larangan WNA menggunakan kendaraan bermotor.

DENPASAR - Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan khususnya warga negara asing yang melakukan perjalanan wisata di Bali untuk menyewa atau rental motor.

Wayan Kostermengemukakan hal itu saat menggelar konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Denpasar, Minggu (13/3).

Ia mengatakan bahwa pemprovsetempattelah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi ini, termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.

"Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil daritravel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan daritravel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," katanya menegaskan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top