Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perampok yang Mengaku Anggota Polri Ini Ditangkap

Foto : Antara/Aditya Rohman

Tersangka IR (24) yang merupakan pelaku penganiyaan, pencurian dengan kekerasan serta mengaku sebagai anggota Polri di Kota Sukabumi, Jabar saat dimintai keterangan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Citamiang pada Jumat (6/1).

A   A   A   Pengaturan Font

Sukabumi - Kepolisian Sektor (Polsek)Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda berinisial IR (24) terduga pelaku perampokan yang mengaku sebagai anggota Polri, Jumat, sekitar pukul 08.00 WIB.

"Tersangka berhasil kami tangkap di Jalan Pelabuhandua, Gang Ciendog, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi,," kata Kapolsek Citamiang AKP Arif Saptaraharja di Sukabumi, Jumat.

Menurut Arif, penangkapan tersangka setelah pihaknya membentuk tim untuk memburu pelaku perampokan atau pencurian dengan kekerasan di daerah ini. Berkat kerja sama dengan personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk menyelidiki dan mengembangkan kasus ini, maka keberadaan tersangka berhasil diketahui.

Dari hasil penyidikan, tersangka bertubuh tambun ini mengaku telah melakukan beberapa aksi perampokan di daerah ini. Dalam menjalankan aksinya IR kerap mengaku sebagai anggota Polri dan tidak segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan.

Ternyata tidak hanya melakukan perampokan, kata dia, pemuda ini sudah lama menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Citamiang atas kasus penganiayaan di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Februari 2022.

"Untuk kasus penganiayaan ditangani Polsek Citamiang, sedangkankasus pencurian dengan kekerasan ditangani Satreskim Polres Sukabumi Kota," tambahnya.

Arif mengatakan diduga dalam melakukan aksinya IR tidak seorang diri dan hingga kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringannya.

ia mengatakan kasus kriminal yang dilakukan tersangka cukup banyak. Tersangka diduga tidak hanya melakukan penganiayaan, perampokan, dan mengaku sebagai anggota Polri. Kini tersangka masih dimintai keterangan Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Untuk pengembangan kasus, papar dia, tersangka IR saat ini ditahan di sel Tahanan Mapolsek Citamiang. Akibat ulahnyatersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan jo Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Tidak menutup kemungkinan pemuda tersebut dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang kasusnya ditangani Satreskrim Polres Sukabumi Kota.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top