Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perampok yang Mengaku Anggota Polri Ini Ditangkap

📅 Sabtu, 07 Jan 2023, 00:24 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perampok yang Mengaku Anggota Polri Ini Ditangkap Doc: Antara/Aditya Rohman
Ket. Tersangka IR (24) yang merupakan pelaku penganiyaan, pencurian dengan kekerasan serta mengaku sebagai anggota Polri di Kota Sukabumi, Jabar saat dimintai keterangan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Citamiang pada Jumat (6/1).

Sukabumi - Kepolisian Sektor (Polsek)Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda berinisial IR (24) terduga pelaku perampokan yang mengaku sebagai anggota Polri, Jumat, sekitar pukul 08.00 WIB.

"Tersangka berhasil kami tangkap di Jalan Pelabuhandua, Gang Ciendog, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi,," kata Kapolsek Citamiang AKP Arif Saptaraharja di Sukabumi, Jumat.

Menurut Arif, penangkapan tersangka setelah pihaknya membentuk tim untuk memburu pelaku perampokan atau pencurian dengan kekerasan di daerah ini. Berkat kerja sama dengan personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk menyelidiki dan mengembangkan kasus ini, maka keberadaan tersangka berhasil diketahui.

Dari hasil penyidikan, tersangka bertubuh tambun ini mengaku telah melakukan beberapa aksi perampokan di daerah ini. Dalam menjalankan aksinya IR kerap mengaku sebagai anggota Polri dan tidak segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan.

Ternyata tidak hanya melakukan perampokan, kata dia, pemuda ini sudah lama menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Citamiang atas kasus penganiayaan di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Februari 2022.

"Untuk kasus penganiayaan ditangani Polsek Citamiang, sedangkankasus pencurian dengan kekerasan ditangani Satreskim Polres Sukabumi Kota," tambahnya.

Arif mengatakan diduga dalam melakukan aksinya IR tidak seorang diri dan hingga kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringannya.

ia mengatakan kasus kriminal yang dilakukan tersangka cukup banyak. Tersangka diduga tidak hanya melakukan penganiayaan, perampokan, dan mengaku sebagai anggota Polri. Kini tersangka masih dimintai keterangan Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Untuk pengembangan kasus, papar dia, tersangka IR saat ini ditahan di sel Tahanan Mapolsek Citamiang. Akibat ulahnyatersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan jo Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Tidak menutup kemungkinan pemuda tersebut dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang kasusnya ditangani Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.