Per 29 April, LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah sebesar Rp237 Miliar
Nasabah mendapatkan informasi terkait pembayaran klaim simpanan dari petugas bank.
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayarkan klaim simpanan sebesar Rp237 miliar milik 42.248 nasabah dari 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta BPR Syariah (BPRS) yang dilikuidasi LPS sejak 1 Januari hingga 29 April 2024.
"Alhamdulillah sejauh ini proses pembayaran klaim simpanan milik nasabah berjalan dengan lancar. Tim LPS di lapangan bergerak cepat dengan melakukan verifikasi simpanan nasabah sehingga rata-rata tidak sampai 7 hari kerja simpanan nasabah mulai ada yang dibayar," ucap Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto di Jakarta, Selasa (30/4).
Dia menyatakan upaya tersebut dilakukan untuk memberikan ketenangan sekaligus menjaga kepercayaan nasabah bank-bank yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut.
Berdasarkan data LPS per 29 April, lembaga tersebut telah membayarkan total simpanan nasabah sebesar Rp237.179.989.417 dengan jumlah rekening sebanyak 44.322 rekening.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya