Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 03 Mar 2025, 03:20 WIB

Penyidik Temukan Unsur Pidana Pagar Laut Bekasi

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menemui awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/2).

Foto: ANTARA/HO

JAKARTA - Dugaan pemalsuan 201 surat hak guna bangunan (SHGB) wilayah pagar laut di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, ditemukan unsur pidana. Petugas menyelidiki 201 SHGB atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN) yang terjadi tahun 2007 sampai dengan 2015 di Desa Huripjaya.

“Kami meyakini di sini telah terjadi perbuatan melawan hukum atau pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Jakarta, pekan lalu. Lantaran temuan ini masih berupa laporan informasi (LI), kata dia, Dittipidum sepakat untuk membuat laporan polisi (LP).

“Selanjutnya dalam waktu tidak lama juga kami akan berupaya meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ucapnya. Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu mengungkapkan bahwa penyidik telah memiliki suspek tersangka. Akan tetapi, masih akan didalami lebih lanjut.

“Pembuktian terkait perkara pemalsuan dan sebagainya tidak perlu waktu,” jelas Djuhandhani. Ada proses-proses yang harus dilalui. Banyak koordinasi ataupun minta keterangan-keterangan ahli ataupun hasil-hasil uji laboratorium yang bisa diterapkan ke tersangka.

Diketahui, dugaan pemalsuan SHGB ini ditemukan ketika penyidik menyelidiki kasus dugaan pemalsuan 93 surat hak milik (SHM) di Desa Segarajaya, Kecamatan Taruma, Kabupaten Bekasi. Adapun Desa Huripjaya berlokasi tidak jauh dari Desa Segarajaya.

Lalu, Senin (25/2), Brigjen Pol Djuhandhani menuturkan bahwa penyidik telah memeriksa 12 orang. Mereka dari lembaga, instansi, perangkat desa, dan warga desa terkait dalam dugaan tindak pidana pemalsuan SHGB atas nama PT MAN di Desa Huripjaya. Selain itu, PT MAN juga telah dimintai klarifikasi terkait dugaan pemalsuan ini.

Ditingkatkan

Dittipidum Bareskrim Polri meningkatkan status dugaan pemalsuan 93 SHM di wilayah pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, ke ­penyidikan.

“Beberapa penyidik madya maupun penyidik utama telah menggelar perkara. Kami semua sepakat meningkatkan status laporan polisi tersebut dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Djuhandhani.

Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke jaksa penuntut umum (JPU), dan memeriksa saksi.

“Kami juga masih menunggu tambahan pengujian laboratorium forensik terhadap beberapa barang bukti,” ucapnya.

“Kami tetap akan membuktikan semuanya dengan alat bukti yang benar-benar profesional. Kami gunakan saintifik. Semoga pekerjaan ini bisa segera menjawab semuanya,” ujarnya.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan dugaan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik dan/atau penempatan keterangan palsu ke dalam akte otentik dalam 93 SHM di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi sekitar tahun 2022.

Laporan tersebut diajukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Djuhandhani menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan dugaan modus operandi pelaku dengan mengubah data 93 SHM. wid/Ant/G-1

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.