Penyidik KPK Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur Bengkulu
📅 Rabu, 04 Des 2024, 13:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antara foto
BENGKULU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Gubernur Bengkulu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
“Itu tugas KPK, penggeledahan itu tugas KPK. Saya tidak tahu, tetapi yang disegel saja yang digeledah,” kata Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Rosjonsyah di Bengkulu, Rabu (4/12).
Penyidik KPK terpantau melakukan penggeledahan mulai sekitar pukul 10.00 WIB. Para penyidik dikawal sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Penyidik memasuki bangunan utama Kantor Gubernur Bengkulu, yakni bangunan tempat gubernur, sekretaris daerah dan pejabat penting lain berkantor.
KPK menggeledah ruangan yang sebelumnya telah disegel, yakni ruangan sekretaris daerah dan ruang kerja gubernur Bengkulu. “Ya ruangan yang disegel dua ruangan (ruang sekda dan gubernur),” kata Rosjonsyah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Penyidik KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dua orang tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.
Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap tiga orang tersebut selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam.
Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!