Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penyidik KPK Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur Bengkulu

📅 Rabu, 04 Des 2024, 13:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Penyidik KPK Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur Bengkulu Doc: antara foto
Ket. Aparat kepolisian melakukan penjagaan saat penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Gubernur Bengkulu.

BENGKULU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Gubernur Bengkulu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

“Itu tugas KPK, penggeledahan itu tugas KPK. Saya tidak tahu, tetapi yang disegel saja yang digeledah,” kata Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Rosjonsyah di Bengkulu, Rabu (4/12).

Penyidik KPK terpantau melakukan penggeledahan mulai sekitar pukul 10.00 WIB. Para penyidik dikawal sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Penyidik memasuki bangunan utama Kantor Gubernur Bengkulu, yakni bangunan tempat gubernur, sekretaris daerah dan pejabat penting lain berkantor.

KPK menggeledah ruangan yang sebelumnya telah disegel, yakni ruangan sekretaris daerah dan ruang kerja gubernur Bengkulu. “Ya ruangan yang disegel dua ruangan (ruang sekda dan gubernur),” kata Rosjonsyah.

Sebelumnya, Penyidik KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dua orang tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.

Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap tiga orang tersebut selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam.

Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.