Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penyelundupan 1.260 Ekor Burung Pleci Kacamata Jawa dari Maumere, ke Surabaya Berhasil Digagalkan, 140 Ekor Mati

📅 Minggu, 13 Jul 2025, 10:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
Penyelundupan 1.260 Ekor Burung Pleci Kacamata Jawa dari Maumere, ke Surabaya Berhasil Digagalkan, 140 Ekor Mati Doc: BBKSDA NTT
Ket. Sejumlah burung Pleci Kacamata Jawa saat digagalkan pengirimannya di Maumere, Kabupaten Sikka.

KUPANG - Seksi Konservasi Sumber Daya Alam(KSDA) Wilayah IV Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur bersama tim gabungan lainnya menggagalkan pengiriman 1.260 ekor burung pleci kacamata jawa (zosterops flavus) dari Maumere, Kabupaten Sikka ke Surabaya Jawa Timur.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT Adhi Nurul Hadi kepada wartawan di Kupang, Minggu (13/7) pagi mengatakan bahwa sejumlah burung itu ditemukan di dalam delapan kandang yang dibungkus dengan kain.

“Dari 1.260 ekor itu, 140 ekor ditemukan dalam keadaan mati,” katanya.

Walaupun berhasil menggagalkan pengiriman 1.260 ekor burung yang dilindungi tersebut, namun pengirimnya berhasil melarikan diri sehingga tidak diketahui siapa pelakunya.

Adhi menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, jenis burung burung pleci kacamata jawa (zosterops flavus) termasuk dalam jenis burung dilindungi.

Dia menambahkan sesuai pasal 40A ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan, memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan atau bagian-bagiannya melanggar hukum.

Pelaku pengiriman dapat diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV/ Rp200 juta dan paling banyak kategori VII/ Rp5 miliar.

“Terhadap barang bukti temuan burung pleci kacamata jawa berjumlah 1.120 ekor selanjutnya akan dilakukan pelepasliaran pada lokasi yang sesuai di wilayah Kabupaten Sikka bersama para pihak terkait,” ujar dia.

Pelepasliaran ini bertujuan untuk menyelamatkan seluruh individu yang diamankan, meningkatkan populasi di alam, serta menjadi perhatian dan meningkatkan kesadaran masyarakat.

Adhi menambahkan Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar KSDA NTT menyampaikan terima kasih kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut Maumere, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Lorens Say Maumere Polres Sikka, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Maumere, Pelindo Cabang Mamumere serta Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur serta pihak lain yang selama ini telah secara proaktif melakukan dukungan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar di wilayah kabupaten Sikka.

“Kepada seluruh lapisan masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan pemanfaatan satwa dan tumbuhan liar secara ilegal, bukan hanya adanya ancaman pidana namun juga pertimbangan kepentingan pelestarian jenis serta peran satwa liar pada ekosistem,” ujar dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

32 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.