Penggunaan Kartu Keluarga Jadi Syarat Mencoblos Rentan Dimanipulasi
PEMILU 2024
Foto: ISTIMEWAJAKARTA - Penggunaan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat mencoblos di Pemilu 2024 memperlebar peluang manipulasi penggunaan hak pilih. Tidak ada alasan seseorang dapat menggunakan KK untuk ikut berpartisipasi memilih dalam pesta demokrasi.
"Hati-hati, bagi Bawaslu itu rawan. Kenapa? Karena KK tidak ada fotonya," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty, pada acara "Media Gathering Bawaslu 2023", di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8).
Hal ini disampaikan Lolly menyusul rencana KPU menggunakan KK sebagai syarat memilih bakal diakomodasi dalam Peraturan KPU (PKPU) mengenai pemungutan dan penghitungan suara.
Sebab, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) telah berkomitmen untuk menyediakan e-KTP, khususnya bagi pemilih pemula. Untuk itu, tak ada alasan bagi KPU memperbolehkan pemilih menggunakan KK sebagai syarat mencoblos di Pemilu 2024.
"Sebaiknya KPU berhati-hati sudah ada komitmen baik dari Dukcapil. Maka lakukan nih, jalan nih proses ini," tegasnya.
Seperti dikutip dari Antara, Lolly mengingatkan KPU, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah berkomitmen untuk menyediakan e-KTP, khususnya bagi pemilih pemula. "Dukcapil menegaskan kepada kami tidak lagi mengeluarkan surat keterangan (suket) karena mereka meyakini blangko untuk e-KTP itu cukup. Tidak ada masalah," jelas Lolly.
Bawaslu pun mendorong KPU untuk berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil soal proses percepatan perekaman e-KTP. Dengan begitu, lanjutnya, semua pemilih bisa memilih dengan menunjukkan KTP pada hari pemungutan suara alias pencoblosan, 14 Februari 2024.
Telah Alami Kemajuan
Apalagi, Lolly menilai kini sistem administrasi kependudukan telah mengalami kemajuan ketimbang saat Pemilu 2019 yang akhirnya membolehkan pemilih menggunakan KK.
"Kalau sekarang prosesnya berbeda. Jadi menurut kami di Bawaslu, tidak ada alasan orang bisa memilih pakai KK, kecuali mereka (KPU) bisa mengatakan alasannya apa," ujarnya.
Adapun Ditjen Dukcapil telah menjamin akan mendistribusikan e-KTP bagi pemilih pemula yang berusia 17 di hari yang sama saat hari pemungutan suara. "Jangan memberi celah, memberi ruang orang dalam tanda petik, kemudian terjadi manipulasi terhadap orang yang menggunakan hak pilih," ucap dia.
Sebelumnya, pada Kamis (3/8), Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, mengatakan penggunaan KK sebagai syarat memilih bakal diakomodasi dalam PKPU mengenai pemungutan dan penghitungan suara. Menurutnya, rancangan PKPU dalam tahap pembahasan.
Berita Trending
- 1 Incar Kemenangan Penting, MU Butuh Konsistensi
- 2 Thailand Ingin Kereta Cepat ke Tiongkok Beroperasi pada 2030
- 3 Kepercayaan Masyarakat Dapat Turun, 8 Koperasi Bermasalah Timbulkan Kerugian Besar Rp26 Triliun
- 4 Polresta Bukittinggi giatkan pengawasan objek wisata selama liburan
- 5 Cegah Kepunahan, Karantina Kepri Lepasliarkan 1.200 Burung ke Alam
Berita Terkini
- Hasil Tes Urine Larasati Nugroho Negatif Narkoba, Ini Penyebab Kecelakaan hingga Mobil Terbalik
- Pemprov DKI Siagakan Posko Kesehatan untuk Pengungsi Banjir
- Lebih Dari 5.000 Siswa Kenali Energi Transisi Lewat 12 Sekolah Energi Berdikari Pertamina
- Dipercepat, MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada pada 4-5 Februari
- Ini Daftar Lengkap Nominasi Grammy Awards 2025