Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Proses Legislasi

Pengesahan UU Provinsi Jaga Karakteristik Daerah

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Ketua DPR RI Puan Maharani

A   A   A   Pengaturan Font

Dengan disahkannya kedelapan RUU itu menjadi UU maka akan menjaga karakteristik khas suatu daerah terutama kondisi geografisnya.

JAKARTA - DPR RI menyetujui pengesahan delapan rancangan undang-undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (4/4).

Dengan disahkannya kedelapan RUU itu menjadi UU maka akan menjaga karakteristik khas suatu daerah terutama kondisi geografisnya.

"Apakah RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah, dan tentang Provinsi Bali dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada seluruh peserta rapat paripurna.

"Setuju," jawab anggota dewan peserta Rapat Paripurna Ke-20 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

Pada kesempatan itu, Kemendagri menyatakan bahwa penyusunan delapan RUU provinsi tersebut merupakan bentuk pembaruan dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top