Pengembalian Fungsi Aset Pemerintah Melalui Penertiban Bangunan Liar
📅 Rabu, 09 Jul 2025, 23:05 WIB | Oleh: Ones
Doc: Antara
Surabaya - Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Surabaya mengembalikan fungsi aset pemerintah kota setempat, salah satunya dengan melakukan penertiban sebanyak 22 bangunan liar di sepanjang Jalan Ketintang Permai, Surabaya.
Camat Jambangan Kota Surabaya Ahmad Yardo Wifaqo di Kota Surabaya, Rabu mengatakan penertiban pada 22 bangunan liar sebagai upaya pengembalian aset milik Pemkot Surabaya serta pengembalian fungsi fasilitas umum (fasum) di wilayah tersebut.
"Sebanyak 22 bangunan kami lakukan penataan serta pembersihan, untuk kemudian dilakukan pengamanan aset," katanya.
Yardo menerangkan, sebelum dilakukan penertiban pihaknya bersama perangkat wilayah setempat telah melakukan sosialisasi serta pendekatan kepada para pemilik usaha di wilayah tersebut.
“Dari pihak kelurahan dan kecamatan sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik usaha. Kita sudah sampaikan, bahwa ini adalah aset pemerintah kota yang akan dikembalikan sesuai fungsinya,yang mana pendekatan ini sudah kami lakukan selama satu tahun lebih,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menjelaskan, pascapenertiban dan pembersihan bangunan, akan dilakukan pengamanan di lokasi tersebut.
“Selanjutnya akan dilakukan pengamanan, karena di belakang ada bozem yang mana fungsinya untuk tangkapan air yang ada di wilayah Ketintang Permai ini. Sehingga aliran air bisa dibagi, tidak hanya ke pintu Sungai Afur tetapi bisa masuk ke dalam bozem, dengan harapan tidak ada lagi genangan di wilayah ini,” ujarnya.
Ia menerangkan, upaya penataan serta pengamanan tanah aset Pemkot Surabaya tersebut, bakal rampung dalam waktu tiga hari.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kami upayakan hari ini selesai supaya bersih, namun karena ada beberapa stand melakukan pembersihan secara mandiri, maka kami beri waktu sampai tiga hari. Sehingga kami berikan kesempatan kepada warga untuk mengemasi barangnya, namun kalau membutuhkan bantuan, kami bantu untuk angkut,” katanya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Yudhistira mengatakan dalam giat pengamanan aset milik Pemkot Surabaya pihaknya bersama dinas terkait akan secara masif melakukan pengawasan pada aset-aset milik Pemkot Surabaya.
“Kami bergerak menindaklanjuti surat permohonan bantuan penataan yang kami terima dari dinas terkait. Kegiatan monitoring ini kami lakukan sebagai upaya menekan potensi penyalahgunaan aset milik pemerintah kota. Oleh karena itu, kami berharap dapat memperkuat sinergisitas dengan perangkat wilayah setempat agar setiap indikasi pendirian bangunan liar dapat sesegera mungkin diantisipasi dan ditertibkan,” katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!