Pengadilan Militer Gelar Eksepsi Kasus Pembunuhan Kacab Bank Jakarta
📅 Senin, 13 Apr 2026, 07:31 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Sidang lanjutan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) digelar hari ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Ya, hari ini jadi, pagi ini pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa terhadap dakwaan yang disampaikan oditur militer," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin (13/4).
Para terdakwa yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.
Sidang dengan agenda eksepsi tersebut dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda atau ruang sidang utama.
"Rencana jam 09.00 WIB, nanti melihat situasi dan kondisi, menunggu para pihak. Jika sudah lengkap, sidang bisa dimulai," ujar Arin.
Sebaiknya Anda baca juga:
Arin menegaskan, pada sidang hari ini, majelis hakim hanya akan mendengarkan pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum ketiga terdakwa. Dengan demikian, belum ada agenda pemeriksaan saksi dalam persidangan kali ini.
"Agenda hari ini eksepsi (saja)," tegas Arin.
Eksepsi merupakan hak dari terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan atas dakwaan yang diajukan oditur militer, baik dari segi formil maupun materiil, sebagai pembelaan awal terhadap dakwaan yang dibacakan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Eksepsi dapat diajukan apabila terdapat ketidaksesuaian dalam uraian dakwaan atau jika terdakwa menilai terdapat kekeliruan mendasar, seperti kekeliruan mengenai seseorang (error in persona) maupun persoalan kewenangan pengadilan.
Melalui eksepsi ini, pihak terdakwa dapat mempersoalkan keabsahan dakwaan sebelum masuk ke tahap pembuktian.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan dugaan tindak pidana serius berupa penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank.
Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan isi eksepsi tersebut sebelum memutuskan apakah dakwaan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.
Jika eksepsi ditolak, maka sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang masuk ke dalam jenis perkara pembunuhan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!