Pengacara Lukas Enembe Diperiksa KPK sebagai Tersangka Dugaan Perintangan Penyidikan
📅 Selasa, 09 Mei 2023, 14:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antarafoto
JAKARTA - Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.
"Betul, hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan obstruction of justice dalam proses penyidikan perkara tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (9/5).
Ali mengatakan Stefanus Roy akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dan KPK akan segera mengumumkan hasilnya apabila pemeriksaan dinyatakan telah rampung.
"Perkembangan berikutnya akan kami sampaikan," ujarnya.
Pada kesempatan terpisah, Stefanus Roy Rening mengatakan dirinya hadir sebagai bentuk kooperatif terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Sebagai penegak hukum dan warga negara saya menghormati proses hukum. Saya tetap kooperatif dengan panggilan KPK memberi keterangan, dan bukti selengkapnya untuk membuktikan saya tidak pernah merintangi, mencegah, atau menggagalkan penyidikan sesuai Pasal 21 UU Tipikor," kata Roy di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.
Roy juga menyebut bahwa penyidikan terhadap Lukas Enembe tetap berjalan mulai dari penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penggeledahan.
"Artinya, sampai hari ini tidak ada KPK menjelaskan ke publik adanya merintangi atau menggagalkan penyidikan ini sehingga saya heran perkara yang mana yang merintangi, padahal perkaranya sedang berjalan," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!