Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penerapan Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan di Hari Libur Nasional Pemilu 2024

Foto : ANTARA/Aditya Pradana Putra

Kepadatan lalu lintas pada hari kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), meniadakan penerapan nomor kendaraan ganjil-genap (gage) pada 14 Februari 2024 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional karenamerupakan hari pemungutan suara Pemilu 2024.

"Sehubungan dengan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 besok, maka aturan ganjil genap ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ketentuan peniadaan ganjil genap tersebut dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Selain itu, lanjut Syafrin, ketentuan ini juga berdasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019 pasal 3, yang menyebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keppres.

Syafrin mengatakan, meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara.

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," ujar Syafrin.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top