Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penegakan Hukum Peretasan PDNS 2 Harus Dilakukan

Foto : ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan.

A   A   A   Pengaturan Font

“Pemerintah harus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran kedaulatan data nasional ini."

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan mengingatkan proses penegakan hukum kasus peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), agar tak diabaikan setelah Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengundurkan diri dari jabatannya.

"Pemerintah harus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran kedaulatan data nasional ini," kata Farhan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/7).

Menurut ia, sikap yang diambil Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan sudah tepat sebagai pengampu utama Pusat Data Nasional (PDN). "Tindakan Pak Dirjen adalah bentuk tanggung jawab sebagai pengampu utama PDN, tentu saja ini membuka risiko penyelidikan hukum. Maka saya mengapresiasi pengunduran diri beliau," ujarnya.

Dia memberikan catatan bahwa ke depannya setiap entitas yang mengumpulkan, menyimpan, dan mengolah data pribadi warga negara Indonesia harus dapat bertanggung jawab secara publik. "Ini untuk menjamin keamanan data tersebut, terutama setelah insiden peretasan yang terjadi," katanya.

Dari sisi regulasi, Farhan mengingatkan pentingnya ada langkah-langkah konkret untuk melindungi kedaulatan data nasional.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top