Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Penegakan Hukum Peretasan PDNS 2 Harus Dilakukan

📅 Sabtu, 06 Jul 2024, 01:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Penegakan Hukum Peretasan PDNS 2 Harus Dilakukan Doc: ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Ket. Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan.

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan mengingatkan proses penegakan hukum kasus peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), agar tak diabaikan setelah Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengundurkan diri dari jabatannya.

"Pemerintah harus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran kedaulatan data nasional ini," kata Farhan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/7).

Menurut ia, sikap yang diambil Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan sudah tepat sebagai pengampu utama Pusat Data Nasional (PDN). "Tindakan Pak Dirjen adalah bentuk tanggung jawab sebagai pengampu utama PDN, tentu saja ini membuka risiko penyelidikan hukum. Maka saya mengapresiasi pengunduran diri beliau," ujarnya.

Dia memberikan catatan bahwa ke depannya setiap entitas yang mengumpulkan, menyimpan, dan mengolah data pribadi warga negara Indonesia harus dapat bertanggung jawab secara publik. "Ini untuk menjamin keamanan data tersebut, terutama setelah insiden peretasan yang terjadi," katanya.

Dari sisi regulasi, Farhan mengingatkan pentingnya ada langkah-langkah konkret untuk melindungi kedaulatan data nasional.

"Saya mendesak pemerintah untuk menerbitkan aturan turunan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) agar perlindungan data WNI bisa dilakukan sesuai UU PDP," kata dia.

Sebelumnya, Kamis (4/7), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral atas terjadinya gangguan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.