Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula Terus Digencarkan

Foto : ANTARA/HO-Humas Pemkab Lombok Timur

Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur Hj. Miftahul Wasli (Tengah) saat membuka acara pendidikan politik di SMAN 1 Labuhan Haji, Selasa (3/10/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Selong - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bankesbangpoldagri) Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar kegiatan pendidikan politik masyarakat (Dikpolmas) bagi pemilih pemula untuk memberikan pemahaman politik dan demokrasi.

"Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah daerah memberikan wawasan dan pemahaman tentang pentingnya politik dan demokrasi kepada pemilih pemula," kata Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur Hj. Miftahul Wasli saat membuka acara tersebut di SMAN 1 Labuhan Haji, Selasa.

Berdasarkan data KPU RI, populasi pemilih pemula (gen milenial dan generasi Z) pada daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 55,95 persen, sehingga keberadaan segmen pemilih pemula ini sangat menentukan arah pembangunan bangsa ke depan.

"Kegiatan ini juga bertujuan agar pemilih pemula mengetahui dan memahami secara utuh hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan menggunakan hak pilihnya secara obyektif pada Pemilu serentak 2024 tanpa terpengaruh dengan adanya pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh oknum kontestan pemilu," katanya.

Kegiatan yang mengusung tema Literasi Politik Generasi Milenial Menuju Sukses Pemilu 2024 tersebut dilaksanakan dari tanggal 11 September hingga 16 Oktober 2023 dengan menyasar pelajar SMA/SMK sederajat yang tersebar di 18 sekolah di Kabupaten Lombok Timur.

"Pemilih pemula sangat penting dalam menyukseskan Pemilu 2024," katanya.

Ia juga menyampaikan sebagai penerus bangsa, generasi penerus harus memiliki pengetahuan dan pemahaman politik yang luas, termasuk dasar tata cara pemilihan. Peran pemuda sangat diperlukan, hal itu sangat sentral jika pemuda sudah pernah menggunakan hak pilih, wawasan dalam bidang politik yang luas.

"Pemuda akan tahu untuk menentukan ke mana harus memilih demi kemajuan bangsa," katanya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top