Pendaftaran Dimulai 29 Maret, Berikut Syarat Jadi Calon anggota DK OJK 2023-2028
Tangkapan layar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers daring, Senin (27/3/2023).
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku ketua sekaligus anggota panitia seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) memaparkan persyaratan menjadi calon anggota DK OJK 2023-2028, salah satunya bukan anggota partai politik.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terdapat dua jabatan anggota non ex officio DK OJK baru," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers daring, Senin (27/3).
Kedua jabatan tersebut yakni kepala eksekutif merangkap anggota DK OJK bidang pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan serta kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya