Pendaftaran Dimulai 29 Maret, Berikut Syarat Jadi Calon anggota DK OJK 2023-2028
Foto : ANTARA/Sanya Dinda
Tangkapan layar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers daring, Senin (27/3/2023).
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id yang akan dimulai pada 29 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.
Persyaratan lengkap untuk mendaftar seleksi calon anggota DK OJK 2023-2028, yakni Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki akhlak moral dan integritas yang baik, cakap melakukan perbuatan hukum, dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
Baca Juga :
Waspadai Pelemahan Rupiah
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya