Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov Papua Barat Memberi Waktu Lima Hari Pemberkasan 1.002 Calon ASN

📅 Senin, 05 Mei 2025, 20:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemprov Papua Barat Memberi Waktu Lima Hari Pemberkasan 1.002 Calon ASN Doc: ANTARA
Ket. Sejumlah tenaga honorer (seragam hitam putih) calon ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat mengikuti apel di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, di Manokwari, Papua Barat, Senin (5/5/2025).

MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan waktu selama lima hari kepada 1.002 tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) untuk menyelesaikan pemberkasan.

Asisten III Sekretariat Daerah Papua Barat, Otto Parorongan, di Manokwari, Papua Barat, Senin(05/5), mengatakan tenaga honorer tersebut wajib mengumpulkan dokumen secara lengkap untuk dimasukkan ke dalam sistem.

"Pemberkasan dimulai dari tanggal 5 April sampai tanggal 9 April 2025. Manfaatkan waktu yang ada dengan maksimal," kata Parorongan.

Dia menyebut bahwa batas waktu penyelesaian kelengkapan administrasi calon ASN berkaitan dengan mekanisme yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat.

Hasil pemberkasan nantinya diinformasikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, setelah itu dikirim kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk penginputan data.

"Saya juga minta BKD Papua Barat fokus selama satu minggu ke depan supaya berkas yang masuk diteliti dengan baik," ucap Parorongan.

Kepala BKD Papua Barat Herman Sayori mengatakan pengumuman syarat pemberkasan tercantum dalam surat nomor 800.1.2.8/278.12/BKD/2025 yang diterbitkan pada 23 April 2025.

Adapun dokumen tersebut antara lain, surat keputusan (SK) tenaga honorer yang ditandatangani pimpinan organisasi perangkat daerah lingkup provinsi, ijazah, dan kartu tanda penduduk.

"Semua dokumen yang masuk, kami validasi dan verifikasi ulang untuk memastikan dokumen itu benar adanya," kata Herman.

Menurut Herman, apabila berkas tidak lengkap sesuai persyaratan atau pengumpulan berkas sudah melewati batas waktu yang ditentukan, maka honorer tersebut batal diakomodasi menjadi calon ASN.

Ada dua kategori pengangkatan yaitu, honorer berusia kurang dari 35 tahun menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan lebih dari 35 tahun menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kalau berkas kurang atau tidak sesuai, dan kumpul sudah lewati batas waktu maka dinyatakan gugur," tegas Herman.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

50 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.