Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov Papua Barat Memberi Waktu Lima Hari Pemberkasan 1.002 Calon ASN

📅 Senin, 05 Mei 2025, 20:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemprov Papua Barat Memberi Waktu Lima Hari Pemberkasan 1.002 Calon ASN Doc: ANTARA
Ket. Sejumlah tenaga honorer (seragam hitam putih) calon ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat mengikuti apel di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, di Manokwari, Papua Barat, Senin (5/5/2025).

MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan waktu selama lima hari kepada 1.002 tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) untuk menyelesaikan pemberkasan.

Asisten III Sekretariat Daerah Papua Barat, Otto Parorongan, di Manokwari, Papua Barat, Senin(05/5), mengatakan tenaga honorer tersebut wajib mengumpulkan dokumen secara lengkap untuk dimasukkan ke dalam sistem.

"Pemberkasan dimulai dari tanggal 5 April sampai tanggal 9 April 2025. Manfaatkan waktu yang ada dengan maksimal," kata Parorongan.

Dia menyebut bahwa batas waktu penyelesaian kelengkapan administrasi calon ASN berkaitan dengan mekanisme yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat.

Hasil pemberkasan nantinya diinformasikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, setelah itu dikirim kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk penginputan data.

"Saya juga minta BKD Papua Barat fokus selama satu minggu ke depan supaya berkas yang masuk diteliti dengan baik," ucap Parorongan.

Kepala BKD Papua Barat Herman Sayori mengatakan pengumuman syarat pemberkasan tercantum dalam surat nomor 800.1.2.8/278.12/BKD/2025 yang diterbitkan pada 23 April 2025.

Adapun dokumen tersebut antara lain, surat keputusan (SK) tenaga honorer yang ditandatangani pimpinan organisasi perangkat daerah lingkup provinsi, ijazah, dan kartu tanda penduduk.

"Semua dokumen yang masuk, kami validasi dan verifikasi ulang untuk memastikan dokumen itu benar adanya," kata Herman.

Menurut Herman, apabila berkas tidak lengkap sesuai persyaratan atau pengumpulan berkas sudah melewati batas waktu yang ditentukan, maka honorer tersebut batal diakomodasi menjadi calon ASN.

Ada dua kategori pengangkatan yaitu, honorer berusia kurang dari 35 tahun menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan lebih dari 35 tahun menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kalau berkas kurang atau tidak sesuai, dan kumpul sudah lewati batas waktu maka dinyatakan gugur," tegas Herman.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Marc Marquez Juara Sprint M...
Olahraga
Sinner Mundur dari Shanghai...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.