Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov Nusa Tenggara Timur Cairkan THR ASN Rp96,4 Miliar Jelang Lebaran 2026

📅 Senin, 16 Mar 2026, 05:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemprov Nusa Tenggara Timur Cairkan THR ASN Rp96,4 Miliar Jelang Lebaran 2026 Doc: Antara
Ket. Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Kupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemprov NTT senilai Rp96,4 miliar 

Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT Benhard Menoh di konfirmasi di Kupang, Minggu (15/3), mengatakan pencairan THR tersebut dilakukan pada Jumat (13/3) beberapa hari lalu menjelang libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Sesuai regulasi dari pemerintah pusat dan instruksi Gubernur NTT, THR ASN Pemprov NTT telah dicairkan pada Jumat (13/3) sebelum libur dan cuti bersama Idul Fitri,” katanya.

Pencairan itu ujar dia, dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN.

Ia menjelaskan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena sebelumnya menginstruksikan agar pencairan THR segera dilakukan agar para ASN dapat menerima haknya sebelum memasuki masa libur hari raya.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Badan Keuangan Provinsi NTT kemudian menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN.

Sementara itu, pemerintah pusat menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun 2026 kepada sekitar 10,5 juta penerima yang terdiri atas PNS, CPNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, serta pensiunan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan anggaran tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp49,4 triliun.

Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp22,2 triliun dialokasikan bagi sekitar 2,4 juta ASN pusat serta prajurit TNI/Polri, Rp20,2 triliun untuk sekitar 4,3 juta ASN daerah, serta Rp12,7 triliun bagi sekitar 3,8 juta pensiunan.

Airlangga menegaskan bahwa THR tahun 2026 dibayarkan penuh dengan komponen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi,” kata Airlangga.

Pemerintah pusat sendiri telah memulai pencairan THR ASN secara bertahap sejak 26 Februari 2026 sesuai instruksi Presiden.

Kebijakan pemberian THR ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menjadi stimulus untuk mendorong perputaran ekonomi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

18 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.