Pemprov Masih Pelajari Pelepasan Wolbachia
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati (kanan) bersama Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Jakarta, Minggu (9/6).
Foto: ANTARA/Lia Wanadriani SantosaJAKARTA - Untuk menekan perkembangan nyamuk penyebab demam berdarah dengue (DBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan melepaskan nyamuk yang mengandung bakteri Wolbachia. Namun, hingga kini Pemprov Jakarta masih mempelajarinya.
"Kami masih persiapan untuk mengimplementasikan pelepasan nyamuk aedes aegypti yang mengandung wolbachia di Jakarta Barat. Makanya, sampai kini belum ada kepastian waktu pelepasan," ujar Kepala Dinas Kesehatan Jakarta, Ani Ruspitawati, Minggu (9/6).
Menurutnya, untuk Jakarta Barat pertama-tama akan dimulai dari Kecamatan Kembangan. Saat ini, belum dimulai, masih persiapan. Jika semuanya siap, termasuk masyarakat, baru akan dilepaskan Wolbachia tersebut.
Wolbachia merupakan bakteri alami di mana 60 persen serangga seperti lalat buah dan lebah. Meskipun Wolbachia tak ditemukan pada nyamuk aedes aegypti, bakteri ini ditransfer ke dalam tubuh nyamuk dan terbukti mengurangi penularan berbagai virus, termasuk demam berdarah.
Merujuk Kementerian Kesehatan, Wolbachia dalam tubuh nyamuk aedes aegypti bisa menurunkan replikasi virus dengue. Dengan begitu, dapat mengurangi kemampuan nyamuk tersebut sebagai penular demam berdarah.
Ani menegaskan, pelepasan nyamuk aedes aegypti mengandung Wolbachia menjadi salah satu upaya mengendalikan angka kasus DBD. Tentu masih terus dengan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) yang telah dilakukan Pemprov Jakarta.
Adapun kasus DBD Jakarta, menurutnya, tercatat sebanyak 2.900 kasus Mei lalu. Ani lalu mengimbau masyarakat untuk ikut serta menjaga lingkungan sekitar. Salah satunya dengan memeriksa berkala jentik nyamuk atau tempat perkembangbiakan nyamuk.
"Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Ini untuk memastikan bahwa lingkungan tidak menjadi tempat berkembang biak nyamuk aedes aeygpti," tandasnya. Adapun mengenai upaya pengendalian dan pencegahan DBD, Pemprov membantah akan langsung menerapkan sanksi berupa denda 50 juta bagi warga yang rumahnya kedapatan jentik nyamuk aedes aegypti.
"Itu kan aturannya. Imbauannya supaya masyarakat juga peduli untuk mengatasi demam berdarah. Ini kewajiban seorang warga di lingkungan rumah masing-masing untuk menjaga tetap sehat," kata Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono.
Peraturan Daerah Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue dinyatakan bahwa sanksi pada warga yang melanggar ketentuan PSN 3M Plus dan warga yang tempat tinggalnya ditemukan ada jentik nyamuk aedes aegypti, sifatnya bertahap.
Sanksi dimulai dari teguran tertulis, kemudian teguran tertulis diikuti pemberitahuan melalui penempelan stiker di pintu rumah. Baru denda paling banyak 50 juta atau pidana kurungan dua bulan.
Berita Trending
- 1 Cagub Khofifah Pamerkan Capaian Pemprov Jatim di Era Kepemimpinannya
- 2 Ini Klasemen Liga Inggris: Nottingham Forest Tembus Tiga Besar
- 3 Cawagub Ilham Habibie Yakin dengan Kekuatan Jaringannya di Pilgub Jabar 2024
- 4 Cagub Luluk Soroti Tingginya Pengangguran dari Lulusan SMK di Jatim
- 5 Cagub Risma Janji Beri Subsidi PNBP bagi Nelayan dalam Debat Pilgub Jatim
Berita Terkini
- Wamensos Sebut Instrumen untuk Makan Bergizi Gratis Sudah Kuat
- BGN Sebut Hasil Uji Coba Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Secara Berkala
- Ini Klasemen Liga Inggris: Liverpool Naik Puncak, Forest Tembus Tiga Besar
- Tindak Tegas, Polda Sumut Sita 55,95 Kg Sabu-sabu
- Arah Pembangunan Pusat dan Daerah Harus Selaras