Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov Jatim Bahas Regulasi Sound Horeg Respons Keluhan Masyarakat

📅 Rabu, 09 Jul 2025, 17:46 WIB | Oleh:
Pemprov Jatim Bahas Regulasi Sound Horeg Respons Keluhan Masyarakat Doc: ANTARA/Willi Irawan
Ket. Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur sedang membahas penyusunan regulasi terkait penggunaan sound horeg, sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan dari hiburan jalanan tersebut.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Rabu mengatakan pembahasan regulasi dilakukan secara lintas sektor guna merespons aspirasi publik yang menghendaki adanya ketertiban terhadap penggunaan perangkat audio berdaya besar di ruang publik.

“Sedang digodok, tidak didiamkan. Kita tunggu dari seluruh pihak yang terkait. Karena ini menjadi aspirasi masyarakat, tentu tidak didiamkan,” kata Emil.

Ia menilai, fenomena sound horeg tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak ditangani secara bijaksana.

Pemprov Jatim, lanjut Emil, berupaya mencari jalan tengah agar dapat melindungi semua pihak, baik masyarakat yang merasa terganggu maupun pelaku hiburan jalanan yang menggantungkan penghidupannya pada aktivitas tersebut.

Sebelumnya, Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan telah mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg karena dinilai menimbulkan kegaduhan yang mengganggu ketenangan lingkungan. Fatwa tersebut kemudian mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat regulasi khusus yang mengatur secara rinci penggunaan sound horeg di ruang publik.

Kondisi ini menimbulkan polemik di masyarakat, termasuk dari kalangan pelaku usaha hiburan jalanan yang menilai bahwa tidak semua pertunjukan bersifat negatif atau bertentangan dengan nilai-nilai agama. 

Pemerintah daerah diharapkan dapat segera menyelesaikan pembahasan regulasi agar tercipta keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan ketertiban umum. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

36 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.