Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Semarang Apresiasi Putusan MK Terkait Sekolah Gratis

📅 Senin, 02 Jun 2025, 21:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkot Semarang Apresiasi Putusan MK Terkait Sekolah Gratis Doc: Antara
Ket. Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti.

Semarang - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar SD dan SMP di sekolah negeri maupun swasta.

"Sepertinya alam semesta dan Tuhan mengabulkan doa kita, karena gugatannya di MK putus. Saya meyakini pemerintah pusat pasti akan mendorong turunnya keputusan detail dari juklak dan juknisnya," kata Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, di Semarang, Senin (2/6).

Menurut dia, putusan MK tersebut membuka peluang pembiayaan pendidikan secara lebih inklusif oleh pemerintah daerah, termasuk untuk sekolah swasta.

Ia menilai Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 itu kan memperkuat skema pembiayaan pendidikan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Dengan putusan tersebut Agustina menegaskan bahwa Kota Semarang siap menerapkan skema money follow student, yakni sistem pembiayaan yang mengikuti tempat siswa belajar.

"Mungkin mulai tahun 2026 kami bisa mendeklarasikan dan melaksanakan bagaimana sistem money follow student, uang mengikuti di mana siswa belajar bisa diterapkan secara lebih masif karena menggunakan APBD," katanya.

Meskipun belum bisa diterapkan sepenuhnya dalam program 100 hari kerja, ia yakin regulasi teknis dari pusat akan segera hadir.

Program Pendidikan Berkeadilan ini pun, kata dia, menjadi fondasi awal dalam penyusunan RPJMD Kota Semarang 2025–2029 untuk menjamin pemerataan akses, peningkatan kualitas, serta dukungan holistik bagi peserta didik.

Sebelumnya MK membacakan putusan mengenai pendidikan dasar harus digratiskan oleh pemerintah, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Menurut MK, negara tidak boleh mengabaikan fakta keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang kemudian memaksa banyak anak untuk bersekolah di sekolah swasta dengan biaya lebih besar.

MK lantas mengubah frasa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menjadi "Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Walaupun demikian MK mengatakan bahwa penerapan sekolah dasar gratis dapat secara bertahap.

MK juga mengatakan sekolah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan, selain kurikulum nasional, dan yang tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah, tidak dilarang untuk memungut biaya dari peserta didik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.