Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Usai Kemenhut Cabut Izin Lembaga Konservasi Bandung Zoo, Pemkot Segera Lakukan Penyegelan Kawasan

📅 Kamis, 05 Feb 2026, 12:59 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usai Kemenhut Cabut Izin Lembaga Konservasi Bandung Zoo, Pemkot Segera Lakukan Penyegelan Kawasan Doc: ANTARA
Ket. Satpol PP Kota Bandung saat lakukan penyegelan di area Kebun Binatang Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/1/2026).

KOTA BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan penyegelan kawasan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) sebagai langkah pengamanan aset daerah menyusul pencabutan izin lembaga konservasi oleh Kementerian Kehutanan. 

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penyegelan tersebut bukan merupakan tindakan pengusiran atau eksekusi, melainkan bentuk penataan tata kelola serta perlindungan aset pemerintah daerah.  

“Hari ini kami melakukan penyegelan untuk kepentingan kita bersama. Di dalam kawasan masih terdapat satwa dan para pekerja, sehingga langkah pengamanan dilakukan secara terukur dan tetap mengedepankan koordinasi,” kata Bambang di Bandung, Kamis (05/2). 

Ia menjelaskan Satpol PP bersama pihak terkait akan melakukan pengamanan menyeluruh terhadap area kebun binatang guna memastikan aset milik daerah tetap terlindungi. 

“Ini bukan tindakan penggusuran ataupun eksekusi. Kehadiran kami di sini justru sebagai bentuk dukungan agar pemerintah kota bisa berkolaborasi dengan seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik,” ujarnya.  

Bambang menambahkan berbagai temuan dan kondisi di lapangan akan segera dilaporkan kepada Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan kebijakan lanjutan.

Menurut dia, Pemerintah Kota Bandung berkomitmen menjaga keberlangsungan perlindungan satwa serta memastikan para pekerja di kawasan tersebut tetap mendapat perhatian selama masa transisi pengelolaan. 

“Dalam waktu dekat akan kami komunikasikan kepada pimpinan. Prinsipnya, pengamanan ini untuk kepentingan bersama, demi tertibnya pengelolaan aset daerah,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Satyawan Pudiyatmoko menegaskan pencabutan izin dilakukan agar negara dapat memastikan seluruh satwa tetap terlindungi. 

“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” kata Satyawan.

Ia menyampaikan Kementerian Kehutanan akan bertanggung jawab penuh terhadap perawatan dan penyelamatan seluruh satwa selama maksimal tiga bulan ke depan hingga ditetapkan pengelola baru yang dinilai profesional serta memenuhi standar kesejahteraan satwa.

“Kebun Binatang Bandung adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

55 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.