Pemkot Jambi Sisir Anak Usia Dini Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun
📅 Rabu, 23 Jul 2025, 16:00 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/HO- Melli Andani.
Kota Jambi -- emerintah Kota Jambi mengoptimalkan Gerakan Sisir, Ajak, Pantau dan Advokasi (Sapa) Bahagia sebagai upaya mewujudkan program wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari anak usia dini.
Wali Kota Jambi Maulana meluncurkan Gerakan Sapa Bahagia Anak Usia Dini di Aula Griya Mayang, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, bertepatan pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN), Rabu.
Gerakan Sapa Bahagia bertujuan memastikan semua anak usia dini di Kota Jambi mendapatkan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
"Kami sangat senang, karena peluncuran Gerakan Sapa Bahagia bertepatan pada peringatan HAN. Gerakan ini penting dalam implementasi wajib belajar 13 tahun, anak usia dini, artinya wajib ikuti PAUD demi masa depan yang bahagia," kata dia.
Rentang usia, kata dia, lima hingga enam tahun harus mengikuti layanan pendidikan anak usia dini. Tahapan prasekolah menjadi fondasi penting, karena di usia tersebut anak mulai belajar keterampilan dasar, seperti mengenal, bersosialisasi, serta membangun kesiapan mental dan emosional untuk melanjutkan ke jenjang sekolah dasar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kebijakan wajib belajar 13 tahun terdiri atas satu tahun prasekolah PAUD, enam tahun pendidikan dasar, tiga tahun Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan tiga tahun Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pihaknya akan berupaya menggalakkan Gerakan Sapa Bahagia secara berkelanjutan, salah satunya melalui forum rukun tetangga (RT) dan Ketua RT, karena mereka mengetahui masyarakat yang layak mendapatkan layanan PAUD.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Mulyadi menambahkan anak usia dini di Kota Jambi akan disisir berdasarkan data yang terhimpun.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Anak yang telah disisir, jika ditemukan dari keluarga kurang mampu, diajak mengikuti layanan prasekolah PAUD negeri gratis. Kemudian, dalam pelaksanaan gerakan tersebut dipantau, serta dilakukan langkah advokasi terhadap ayah dan bunda agar ada penyesuaian pemahaman dalam program ini," kata dia.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 tentang Wajib PAUD. Peraturan itu mengatur tentang penyelenggaraan dan pengawasan PAUD di Kota Jambi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!