Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Jambi Sisir Anak Usia Dini Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun

📅 Rabu, 23 Jul 2025, 16:00 WIB | Oleh:
Pemkot Jambi Sisir Anak Usia Dini Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun Doc: ANTARA/HO- Melli Andani.
Ket. Wali Kota Jambi Maulana meluncurkan Gerakan Sapa Bahagia Anak Usia Dini di Aula Griya Mayang, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, bertepatan pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN), Rabu (23/7).

Kota Jambi -- emerintah Kota Jambi mengoptimalkan Gerakan Sisir, Ajak, Pantau dan Advokasi (Sapa) Bahagia sebagai upaya mewujudkan program wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari anak usia dini.

Wali Kota Jambi Maulana meluncurkan Gerakan Sapa Bahagia Anak Usia Dini di Aula Griya Mayang, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, bertepatan pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN), Rabu.

Gerakan Sapa Bahagia bertujuan memastikan semua anak usia dini di Kota Jambi mendapatkan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

"Kami sangat senang, karena peluncuran Gerakan Sapa Bahagia bertepatan pada peringatan HAN. Gerakan ini penting dalam implementasi wajib belajar 13 tahun, anak usia dini, artinya wajib ikuti PAUD demi masa depan yang bahagia," kata dia.

Rentang usia, kata dia, lima hingga enam tahun harus mengikuti layanan pendidikan anak usia dini. Tahapan prasekolah menjadi fondasi penting, karena di usia tersebut anak mulai belajar keterampilan dasar, seperti mengenal, bersosialisasi, serta membangun kesiapan mental dan emosional untuk melanjutkan ke jenjang sekolah dasar.

Kebijakan wajib belajar 13 tahun terdiri atas satu tahun prasekolah PAUD, enam tahun pendidikan dasar, tiga tahun Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan tiga tahun Sekolah Menengah Atas (SMA).

Pihaknya akan berupaya menggalakkan Gerakan Sapa Bahagia secara berkelanjutan, salah satunya melalui forum rukun tetangga (RT) dan Ketua RT, karena mereka mengetahui masyarakat yang layak mendapatkan layanan PAUD.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Mulyadi menambahkan anak usia dini di Kota Jambi akan disisir berdasarkan data yang terhimpun.

"Anak yang telah disisir, jika ditemukan dari keluarga kurang mampu, diajak mengikuti layanan prasekolah PAUD negeri gratis. Kemudian, dalam pelaksanaan gerakan tersebut dipantau, serta dilakukan langkah advokasi terhadap ayah dan bunda agar ada penyesuaian pemahaman dalam program ini," kata dia.

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 tentang Wajib PAUD. Peraturan itu mengatur tentang penyelenggaraan dan pengawasan PAUD di Kota Jambi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.