Pemkab Sleman Serahkan 538 SK Pengangkatan PPPK
📅 Rabu, 25 Jun 2025, 14:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan sebanyak 538 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, Rabu (25/6).
Penyerahan SK dilakukan Bupati Sleman Harda Kiswaya dengan didampingi Wakil Bupati Danang Maharsa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Susmiarto, di Pendopo Parasamya Sleman.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyampaikan ungkapan bahagia atas penyerahan SK kepada 538 pegawai PPPK dan berharap kesempatan ini dapat dijadikan sebagai momen syukur untuk terus memperkuat komitmen dalam memberikan dedikasi terbaik bagi lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
"Mari jadikan momen ini untuk bersyukur dan semakin mendekatkan diri dengan Tuhan. Dengan begitu anda bisa fokus untuk mencapai target organisasi dengan memberikan pelayanan yang amanah dan yang terbaik," katanya.
Ia juga mengajak seluruh penerima SK untuk membangun jejaring kerja yang baik dan melakukan enyesuaian diri dengan perkembangan masyarakat dan membangun kolaborasi sehingga dapat lahir manfaat yang besar untuk pembangunan Kabupaten Sleman.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami yakin seluruh penerima SK dapat mengemban amanah dan menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya. Jadikan momen ini untuk mengubah 'mindset' dan sebagai motivasi untuk bekerja dengan lebih maksimal dan lebih baik lagi," katanya.
Salah seorang pegawai PPPK terlantik, Hafid Mutaki, menyampaikan ucapan syukur atas penyerahan SK ini.
Pegawai PPPK Tenaga Teknis itu mengatakan siap menjalankan amanah dan tugas dengan jabatan baru ini.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Semoga dengan penerimaan SK ini juga ikut menambah semangat teman-teman penerima SK untuk terus bersinergi dalam menjalankan amanah ini," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!