Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Manokwari Lindungi 18.323 Pekerja Rentan dengan Jamsostek

📅 Kamis, 22 Mei 2025, 23:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Manokwari Lindungi 18.323 Pekerja Rentan dengan Jamsostek Doc: ANTARA
Ket. Bupati Manokwari, Hermus Indou, secara simbolis menyerahkan santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris di Manokwari, Kamis (22/5/2025).

MANOKWARI – Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, melindungi 18.323 pekerja rentan dengan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Perlindungan terhadap pekerja rentan tersebut diluncurkan Bupati Manokwari Hermus Indou dan dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat-Papau Barat Daya, Iguh Bimantoroyudo, di Ruang Sasana Karya, Kantor Bupati Manokwari, Kamis (22/5).

“Sekecil apapun program yang dibuat melalui APBD Manokwari harus dapat dirasakan seluruh masyarakat, tidak terkecuali para pekerja rentan,” kata Hermus saat memberi sambutan.

Ia mengatakan seluruh pekerja di Kabupaten Manokwari terutama pekerja rentan, meski memiliki posisi yang lemah namun memiliki kemampuan dan potensi untuk berkontribusi pada pembangunan daerah.

Perlindungan Pemkab Manokwari terhadap pekerja rentan merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial.

“Pemkab Manokwari menyadari pekerja rentan adalah tulang punggung perekonomian daerah tapi masih banyak yang belum terjangkau jaminan sosial, sehingga kita terus berupaya meningkatkan alokasi untuk memberikan perlindungan dengan Jamsostek,” ujarnya.

Pemkab Manokwari tahun ini memberikan perlindungan Jamsostek kepada 18.323 pekerja rentan sebagai langkah untuk mendorong cakupan kepesertaan.

Ia menambahkan, Pemkab Manokwari akan terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan program berjalan lancar dan tepat sasaran sehingga perlindungan sosial harus dirasakan kepada pihak-pihak yang membutuhkan.

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari Yolanda Kwa mengatakan, Pemkab Manokwari menggelontorkan anggaran Rp3 miliar untuk melindungi 18.323 pekerja rentan.

Jenis pekerjaan rentan yang dimaksud, meliputi petani, nelayan, buruh harian, pedagang kecil, tukang ojek, serta pekerja sektor informal lainnya.

Ia menjelaskan, Pemkab Manokwari telah memberikan bantuan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Bukan Penerima Upah (BPU) sejak tahun 2022 dimana awalnya Pemkab Manokwari memberikan perlindungan kepada 9.455 pekerja rentan.

Program tersebut terus berlanjut hingga tahun 2024 di mana Pemkab Manokwari berhasil memberikan perlindungan kepada 14.174 pekerja rentan dan pada tahun ini kembali memberikan perlindungan kepada 18.323 pekerja rentan.

Manfaat yang diberikan dari program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan santunan dengan total Rp4,5 miliar kepada 179 penerima manfaat.

“Atas pencapaian ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari menerima penghargaan Paritrana BPJS Ketenagakerjaan tingkat Provinsi Papua Barat. Capaian tersebut mendorong kita memperoleh Universal Coverage Jamostek (UCJ),” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

54 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.