Pemkab Lebak Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Penjabat (Pj) Bupati Lebak Iwan Kurniawan.
Rangkasbitung - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten melarang kendaraan dinas dibawa mudik Lebaran ke kampung halaman oleh pegawai atau aparatur sipil negara (ASN).
"Kita akan memberikan tindakan atau sanksi jika terdapat ASN yang mudik membawa kendaraan dinas," kata Penjabat Bupati Lebak Iwan Kurniawan di Rangkasbitung, Selasa.
Pemerintah daerah melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri ke luar daerah.
Larangan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat, sehingga seluruh ASN dapat mematuhi aturan itu.
Bahkan, larangan kendaraan dinas digunakan mudik Lebaran bukan hanya di Lebak, tetapi diberlakukan secara nasional.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya