Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Pemkab Lebak Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Foto : ANTARA/Mansur

Penjabat (Pj) Bupati Lebak Iwan Kurniawan.

A   A   A   Pengaturan Font

Rangkasbitung - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten melarang kendaraan dinas dibawa mudik Lebaran ke kampung halaman oleh pegawai atau aparatur sipil negara (ASN).

"Kita akan memberikan tindakan atau sanksi jika terdapat ASN yang mudik membawa kendaraan dinas," kata Penjabat Bupati Lebak Iwan Kurniawan di Rangkasbitung, Selasa.

Pemerintah daerah melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri ke luar daerah.

Larangan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat, sehingga seluruh ASN dapat mematuhi aturan itu.

Bahkan, larangan kendaraan dinas digunakan mudik Lebaran bukan hanya di Lebak, tetapi diberlakukan secara nasional.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top