Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Cirebon Jaring Aspirasi Masyarakat Soal Raperda Kawasan Tanpa Rokok

📅 Minggu, 19 Okt 2025, 08:35 WIB | Oleh:
Pemkab Cirebon Jaring Aspirasi Masyarakat Soal Raperda Kawasan Tanpa Rokok Doc: ANTARA
Ket. Ilustrasi - Tanda peringatan kawasan dilarang merokok di Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timu

CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjaring aspirasi masyarakat dan pelaku usaha terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang saat ini tengah disiapkan untuk dibahas bersama DPRD setempat.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon Setia Budi Hartono dalam keterangannya di Cirebon, Sabtu, mengatakan penyusunan raperda tersebut dilakukan dengan prinsip partisipasi agar kebijakan yang dihasilkan dapat memperhatikan aspek ekonomi daerah serta kesehatan masyarakat.

“Kegiatan penjaringan masukan tersebut dilaksanakan di salah satu hotel kawasan Kedawung pada Rabu (15/10), dengan melibatkan pelaku industri, akademisi, organisasi masyarakat, hingga asosiasi pengusaha,” katanya.

Ia menyebutkan pemerintah daerah sangat terbuka terhadap setiap masukan, karena produk tembakau khususnya rokok merupakan komoditas strategis yang ikut menopang perekonomian daerah.

Selain itu, Hartono mengatakan pemerintah telah mengantisipasi potensi penurunan pendapatan asli daerah (PAD) dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebagai dampak penerapan kawasan tanpa rokok.

“Bapelitbangda, Dinas Kesehatan, dan Bagian Hukum ditugaskan untuk memetakan potensi dampak ekonomi serta memberikan rekomendasi kebijakan kepada bupati,” ujarnya.

Menurut dia, proses harmonisasi raperda ini di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah rampung, sehingga kini pemerintah daerah siap melanjutkan pembahasan tersebut bersama DPRD Kabupaten Cirebon.

Penyusunan regulasi ini, kata dia, diarahkan untuk mencapai keseimbangan antara tiga kepentingan utama, yakni kesehatan masyarakat, keberlanjutan usaha, dan pendapatan daerah.

“Kami ingin aturan ini tidak hanya menekan angka perokok di ruang publik, serta tidak menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” katanya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cirebon Ida Kartika menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan raperda, namun tetap berharap penerapannya tidak membebani sektor usaha.

Ia memberikan masukan agar pemerintah daerah selalu bersikap bijak dalam membuat sebuah regulasi, supaya dampak positifnya bisa dirasakan semua pihak.

Selain itu, pihaknya meminta agar pemerintah daerah dapat mempertimbangkan dampak ekonomi dan lapangan kerja dari kebijakan tersebut.

“Silakan buat aturan, tapi jangan sampai pelaku usaha yang sudah terjepit, makin terjepit,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

37 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.